Makassar (ANTARA Sulsel) - Surat Edaran Kejaksaan Agung untuk menahan empat tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar, langsung direspon Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah keempat tersangka kompak mangkir.

"Setiap penanganan perkara itu dilaporkan ke Kejagung dan termasuk kasus Bansos Sulsel. Harusnya, keempat tersangka itu sudah harus ditahan di rumah tahanan, tetapi mereka semua kompak untuk mangkir," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, GerryYasid di Makassar, Selasa.

Keempat tersangka yang mangkir dari panggilan kejaksaan yakni, mantan Legislator DPRD Sulsel AP, mantan Legislator DPRD Makassar Muj, politisi Partai Golkar KG dan anggota DPRD Makassar MS.

Dia mengatakan, mangkirnya keempat tersangka itu pula telah diketahui oleh Kejaksaan Agung yang langsung membuat geram, padahal surat edaran untuk menahan keempat tersangka itu sudah ada sejak Senin.

Gerry mengaku, dengan mangkirnya keempat tersangka itu, justru akan membuat masalah lebih rumit karena penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Selain itu, tim intelijen Kejati Sulselbar juga telah disebar untuk melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap keempat tersangka kasus tersebut. Sambil menunggu instruksi untuk melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka.

"Saya sudah memerintahkan kepada tim penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka. Pada hari Jum`at pekan kemarin, namun mereka tidak hadir," katanya.

Menurutnya keempat tersangka dalam hal ini dinilai tidak bersikap kooperatif dan dianggap sengaja menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus ini.

Alasannya tanpa ada pemberitahuan ketiga tersangka, Muj, KG dan MS selain AP, kompak tidak hadir tanpa ada alasan jelas.

"Padahal surat untuk penahanannya sudah saya tanda tangani, mungkin informasinya bocor kepada mereka. Tetapi dalam hal ini, kami akan meminta tim intelijen untuk melakukan penjemputan paksa terhadap keempat tersangka kasus ini," tegasnya.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024