Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) tidak berhasil dan harus dievaluasi karena masih banyak kasus yang semula ditangani kemudian mandek.

"Kalau Kejati mengklaim telah memproses 13 perkara penuntutan, bagi kami di ACC itu bukanlah keberhasilan karena catatan kami ada puluhan kasus yang masih mandek dan tidak jelas penanganannya," ujar anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Wiwin Suwandi di Makassar, Selasa.

Keberhasilan yang diklaim oleh Kepala Kejati Sulselbar Suhardi menyebutkan pihaknya telah memproses 13 kasus pada tingkat penyidikan, dari target hanya lima kasus.

Bukan cuma angka penyidikan pada kejati yang ditunjukkan dengan grafik bagus, tetapi pada tingkatan kejaksaan negeri (Kejari) juga memberikan sumbangsih dengan berhasil memproses 60 kasus dari target 56 kasus penyidikan.

Wiwin Suwandi menyatakan, angka penyidikan yang diklaim oleh pihak kejaksaan, bukanlah suatu keberhasilan karena catatan kasus yang ditangani sebanyak 44 perkara mandek.

"Kalau berdasarkan targetnya memang itu keberhasilan, tetapi kalau melihat catatan jumlah kasus yang ditangani dan diproses, jelas itu bukanlah keberhasilan," katanya.

Disebutkannya, 44 kasus yang ditangani oleh Kejati Sulselbar tidak jelas penanganannya, karena 34 kasus dalam tahap penyelidikan dan 10 kasus lainnya dalam tahap penyidikan.

Beberapa kasus korupsi yang berskala besar, di antaranya korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, kasus Bansos Makassar, kasus logistik KPU Sulsel, kasus bansos Sidrap.

Kasus dugaan rekening gendut Bupati Pinrang, kasus Mobil Toko (Moko), kasus Bandara Bulukunyi Toraja, kasus korupsi FIK UNM, kasus korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel.

Masih ada kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung di UIN Makassar, kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Maros, serta banyak kasus-kasus lain yang tidak kalah penting.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra mengatakan, tidak ada kasus yang tidak akan diperoses, semuanya tetap berjalan dan tidak ada kasus yang mandek.

Menurutnya semua kasus yang ditangani Kejati tidak ada yang ditutupi dari publik. Hanya saja ada juga kasus yang memang tidak bisa terlalu dibeberkan dikarenakan ada petunjuk yang bersifat rahasia.

"Khusus untuk penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan pengusutan. Kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan proses pengusutan. Selain itu juga untuk pengumpulan alat buktinya juga kadang menjadi terkendala," kata Rahman. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024