Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Hanura Sulawesi Selatan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap kadernya yang terlibat dalam perkara hukum dan jika dia berstatus legislator, maka akan segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

"Siapa saja, apakah dia kader atau seorang anggota DPRD pasti akan mendapatkan sanksi kalau tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi. Tetapi perlu diingat, kita adalah negara hukum yang menganut azas praduga tidak bersalah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hanura Sulsel, Ambo Dalle di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, perkara dugaan korupsi yang membelit salah seorang legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry alias Moses itu masih harus menunggu kejelasan hukum.

Namun setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan Mustagfir Sabry pada Kamis, pukul 18.00 WITA terkait dugaan korupsi dana Bansos Sulsel 2008 senilai Rp8,8 miliar itu, maka dirinya akan segera merapatkan masalah tersebut.

Dia menjelaskan, mekanisme pemecatan itu adalah pihak DPC Hanura Makassar menyampaikan surat pemberhentian Moses ke DPD. Selanjutnya, melaporkan ke DPP Hanura terkait PAW.

DPP kemudian meneruskannya ke KPU untuk segera merekomendasikan PAW Mustagfir dengan menetapkan caleg Hanura peringkat kedua asal Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar I sebagai penggantinya.

"Setelah DPP meneruskan surat PAW ke KPU, maka kita hanya perlu KPU mempersiapkan pengganti Moses. Sesuai aturan yang berlaku, caleg nomor dua yang akan menggantikannya," jelasnya.

Legislator DPRD Makassar dua periode, Mustagfir Sabry usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar langsung dijebloskan masuk rumah tahanan.

"Alasan penyidik melakukan penahanan karena unsur objektif dan subjektinya terpenuhi. Penahanan tersangka demi kepentingan proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Syahrul Juaksha.

Ia mengatakan, tersangka Mustagfir Sabry alias Moses langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam atau dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Mustagfir dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan ini berlangsung, berbagai alasan ketidakhadiran serta mangkirnya dari panggilan-panggilan penyidik kejaksaan menjadi salah satu alasan dari penahanan itu.

"Tersangka ini kurang kooperatif selama masa penyidikan. Beberapa kali dia mangkir bersama tersangka lainnya, bahkan saat panggilan terakhir pada Senin lalu juga tidak digubrisnya," katanya.

Syahrul menyatakan, Legislator Partai Hanura Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti telah menerima aliran dana Bansos Sulsel tahun 2008 yang mana tidak sesuai dengan daftar penerima.

Mustagfir disebutkan berperan sebagai penerima manfaat atau aliran dana bansos itu yang nilainya sekitar ratusan juta. Mustagfir merupakan satu dari empat legislator yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024