Ternate (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Alien Mus mengatakan, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba harus menerima dengan jiwa besar keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo mengenai penetapan penjabat Bupati Pulau Taliabu, Sugeng Haryono.

"Tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan gubernur menolak keputusan Mendagri mengenai penetapan Penjabat Bupati Taliabu tersebut," katanya menanggapi adanya pernyataan juru bicara Pemprov Malut bahwa gubernur menolak keputusan Mendagri tersebut.

Alien mengatakan, gubernur telah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Bupati Pulau Taliabu ke Kemendagri yakni La Bayoni, Sugeng Haryono dan Karim Buamona.

Usulan gubernur tersebut, kata Ketua DPRD, telah dikaji oleh pihak Kemendagri dan kemudian Mendagri memutuskan Sugeng Haryono sebagai Penjabat Bupati Pulau Taliabu dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi seharusnya gubernur menerima keputusan Mendagri tersebut karena penetapan penjabat bupati merupakan kewenangan Mendagri. Kecuali kalau yang ditetapkan Mendagri di luar yang diusulkan gubernur, barunya beralasan gubernur menolak," katanya.

Oleh karena itu, Alien mengimbau kepada gubernur dan berbagai pihak terkait lainnya di Malut untuk tidak mempolemikkan keputusan Mendagri mengenai penetapan Penjabat Bupati Pulau Taliabu tersebut, apalagi pimpinan di Taliabu telah kosong sejak hampir setahun.

Gubernur, kata Ketua DPRD, sebaiknya segera melantik penjabat Bupati Taliabu yang telah ditetapkan Mendagri tersebut agar bisa secepatnya melaksanakan tugas, termasuk persiapan pelaksanaan pilkada di daerah itu pada 2015.

Sebelumnya, Karo Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Salmin Janidi ketika dihubungi menyatakan, gubernur menolak keputusan Mendagri tersebut, karena Sugeng Haryono bukan pejabat eselon II di Pemprov Malut, tetapi hanya pejabat eselon II di Pemkab Kepulauan Sula, kabupaten induk Pulau Taliabu.

  Ia mengatakan, SK Mendagri mengenai pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Taliabu tak sesuai dengan keinginan Pemprov Malut, sehingga, Gubernur Malut akan menyampaikan surat resmi ke Mendagri mengenai keberatan atas penetapan Penjabat Bupati Pulau Taliabu tersebut. Nurul H

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024