Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura belum menerima usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPC Hanura Makassar terkait penahanan legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp8,8 miliar.

"Saya belum dapat informasinya dari DPC Hanura Makassar. Tapi kalau benar demikian, maka kami akan melakukan PAW terhadap Mustagfir

sebagai legislator terpilih DPRD Kota Makassar," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura Didi Apriadi ketika dihubungi dari Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, Partai Hanura sudah meberikan instruksi kepada semua kadernya untuk tidak main-main dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme karena merugikan bangsa.

Namun meskipun sudah mengetahui jika salah satu legislator DPRD Makassar dari Fraksi Hanura ditahan karena dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 itu, dirinya masih menghormati Mustagfir yang belum diputus bersalah.

Didi Apriadi juga tidak ingin terburu-buru mencabut keanggotaan Mustagfir dari Partai Hanura. Dia meminta semua pihak mengutamakan azas praduga tidak bersalah karena negara menganut azas tersebut.

"Kalau memang sudah ditahan, belum tentu bersalah. Prosesnya masih panjang. Lagi pula belum ada putusan yang bersifat mengikat atau inkracht dari pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Mustagfir Sabry dijebloskan ke dalam Rumah Tahan (Rutan) Klas I Makassar usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksa mengatakan, tersangka Mustagfir Sabry alias Moses langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam atau dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Mustagfir dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan ini berlangsung, berbagai alasan ketidakhadiran serta mangkirnya dari panggilan-panggilan penyidik kejaksaan menjadi salah satu alasan dari penahanan itu.

"Tersangka ini kurang kooperatif selama masa penyidikan. Beberapa kali dia mangkir bersama tersangka lainnya, bahkan saat panggilan terakhir pada Senin lalu juga tidak digubrisnya," katanya.

Syahrul menyatakan, legislator Partai Hanura Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti telah menerima aliran dana bansos tahun 2008 yang tidak sesuai dengan daftar penerima.

Mustagfir disebutkan berperan sebagai penerima manfaat atau aliran dana bansos itu yang nilainya sekitar ratusan juta. Mustagfir merupakan satu dari empat legislator yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024