Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mamuju, Sulbar dapat mengusulkan kenaikan pangkat apabila disertai bukti pelunasan zakat sesuai acuan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat.

Bupati Mamuju, Suhardi Duka, Senin, mengatakan tidak akan menyetujui pengusulan kenaikan pangkat PNS, apabila tidak disertai dengan tanda bukti pelunasan zakat. "Saya tidak menyetujui usulan kenaikan pangkat bagi PNS Muslim yang tidak melakukan pembayaran zakat," katanya.

Menurut dia, pemberlakukan aturan tersebut merupakan implementasi yang tertuang dalam perda nomor 8 tentang pengelolaan zakat, sekaligus bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi PNS ummat muslim tentang pentingnya melakukan pembayaran zakat.

Ia mengatakan, aturan itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju sebagai salah satu bentuk pembangunan mental spritual di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa.

"Zakat hukumnya wajib bagi kaum muslim mampu yang diperuntukkan bagi ummat yang berhak menerimanya sesuai dengan pedoman dalam kitab suci Alquran sebagai pedoman tertinggi bagi ummat Islam yang ada di muka bumi ini," tukasnya.

Untuk itu kata dia, perlu dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional adalah dengan menggali dan memanfaatkan dana ummat melalui zakat. "Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat sehingga perlu dikelola secara bertanggungjawab," katanya.

(T.PSO-104/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024