Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Coruption Committee Sulawesi mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek fasilitas Pelabuhan Silopo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat senilai Rp53 miliar pada tahun 2012 yang ditangani Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

"Ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik dan salah satunya adalah proyek Pelabuhan di Polewali, Sulbar. Itu belum kita tahu bagaimana perkembangan kasusnya, sudah sampai dimana," ujar staf pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejati Sulselbar belum bisa memberikan hasil perkembangan kasus tersebut. Karenanya, dia meminta agar kasusnya diungkap ke publik.

"Penyidik harus memberikan perkembangan kasusnya kepada media agar setiap perkembangannya bisa diketahui dan siapa-siapa saja yang telah diperiksa," katanya.

Mantan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini menyatakan, pada proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Silopo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat dikerjakan oleh PT Citra Djadi Nusantara.

PT Citra Djadi Nusantara mengerjakan proyek itu setelah berhasil memenangkan tender tersebut dengan nomor kontrak, nomor 13/PPK-PL/VII/2013 tahun 2013.

PT Citra Djati, mengerjakan proyek pelabuhan laut berupa dermaga. Dalam pengerjaan proyek tersebut juga ada pekerjaan pembersian, rabat beton, termasuk pemasangan pavin blok, namun pekerjaan proyek tersebut telah melewati batas waktu pengerjaan hingga tahun 2014.

Padahal dalam kontrak proyek tersebut harusnya telah rampung di tahun 2013, namun hingga menyeberang tahun 2014, proyek itu juga belum rampung sehingga disinyalir telah terjadi penyelewengan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa kasus tersebut tidak mandek semua tetap berjalan sesuai proses hukumnya.

"Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman serta pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) dari beberapa saksi-saksi, " tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk nanti ditingkatkan ke tahap penyidikan karena hingga saat ini belum ada cukup bukti untuk menentukan tersangka.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone itu mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Polewali untuk penanganan perkaranya.

"Kasusnya sudah kami serahkan ke Kejari Polewali untuk ditangani, mengenai perkembangannya, kasusnya masih terus berjalan berdasarkan hasil ekspose kasus kemarin di Kejati," tandasnya.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Silopo, Polewali Sulawesi Barat yang menelan anggaran hingga Rp53 miliar itu dikerjakan oleh PT Citra Djati Nusantara.

Dalam proyek itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan sanksi denda karena telah lewat batas waktu pengerjaanya. Malahan PPK telah menyetujui pencairan rekanan 100 persen. Akibat ulahnya, itu muncul dugaan jika PPK dan rekanan bekerjasama dalam proyek tersebut.

Beberapa temuan di lapangan, pekerjaan rabat dermaga mengalami kemiringan pada bagian ujung, sehingga bergetar dan goyang pada saat dilalui mobil truk, hal tersebut dikhawatirkan akan runtuh dan ambruk.

PT Citra Djati Nusantara dalam pengerjaan rabat beton sangat tipis, tidak sesuai dengan RAB dikarenakan menggunakan besi kecil dimana seharusnya menggunakan besi 16 mm, tapi rekanan malah menggunakan besi 12 mm. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024