Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berpendapat perlu amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) guna memperkuat visi pemerintahan menjadi lebih baik.

"Saat dilaksanakan sidang umum maka isu utama yang kami suarakan adalah mengajukan agar GBHN itu dikembalikan. Ini penting dilakukan agar sistem pemerintahan di negara kita bisa berjalan maksimal," kata anggota DPD RI Asri Anas saat melakukan kunjungan kerja di Mamuju, Minggu.

Fakta selama ini, ujar dia, sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik karena setiap terjadi pergantian kepala negara maka misi pemerintahan itu tidak sejelan dengan apa yang telah dilaksanakan pemerintahan terdahulu.

Menurutnya, mengembalikan GBHN dalam amandemen UUD tersebut mutlak dilakukan agar platpon sistem pemerintahan tidak kacau.

"Kita inginkan agar visi pemerintahan itu terukur. Makanya, GBHN yang pernah diterapkan di masa orde baru bisa diterapkan kembali sehingga siapa pun kepala negara yang terpilih maka GBHN menjadi pijakan dalam mengawal pembangunan di negara ini," jelasnya.

Asri yang juga Ketua Banggar ini berharap bisa meningkatkan kerjasama dengan lembaga eksekutif karena kerja sama itu diperlukan untuk membahas amandemen UUD 1945.

"Saat ini DPD sebagai produk reformasi memasuki periode kedua. Kami berharap hubungan yang baik di antara kita semua akan menjadi modal utama DPD dalam melaksanakan tugas untuk mendorong kemajuan berbagai daerah dalam bingkai NKRI," ungkapnya.

Demokrasi yang semakin tumbuh dan berkembang seiring perbaikan sistem ketatanegaraan, kata Asri, diharapkan makin mendekatkan antara DPD dan lembaga eksekutif dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Termasuk bekerja sama dalam amandemen UUD 1945.

"Hal yang pasti masih banyak tantangan yang membutuhkan penyelesaian untuk membahas perubahan lanjutan UUD 1945. Perjuangan mengembalikan GBHN ini tentu butuh dukungan semua pemangku kepentingan yang ada di negara ini," jelas Asri yang telah dua periode terpilih sebagai anggota DPD Dapil Sulbar. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024