Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membidik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 di Kabupaten Wajo, yang menghabiskan anggaran mencapai 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp240 miliar.

"Sudah ada laporan yang masuk dan kami akan melakukan telaah dulu, apakah dalam proyek pembangunan PLTG Wajo itu ada kerugian negara ataukan tidak. Kejati masih akan mengusutnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, proyek pembangunan PLTG Sengkang, Wajo itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat dan kejaksaan yang sudah menerima laporan itu masih melakukan telaah kasus.

"Kami akan coba telaah dulu dan akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu dekat. Jika ada bukti permulaan telah terjadi penyelewengan, maka pasti akan diusut," terangnya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) telah melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencanya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.

Jika proyek itu berjalan mulus, maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui "city gas" untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK.

Namun proyek itu sekarang harus terhenti dikarenakan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru telah mengeluarkan dua surat izin prinsip untuk pembangunan PLTG Wajo.

Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo.

Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

Kemudian Bupati Wajo kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda Wajo. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024