Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangani proyek dugaan korupsi mega proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp900 miliar, Centre Point of Indonesia (CPI) masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih dalam tahap proses pengembangan dan sementara proses penyelidikan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Makassar, Minggu.

Abraham yang berada di Makassar atas undangan Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi untuk merayakan hari ulang tahunnya ke-16 sekaligus menggelar dialog terbuka serta pemutaran film "Hilang".

Mantan Direktur ACC Sulawesi itu menyebutkan, kasus dugaan korupsi dalam proyek CPI itu memang masih dalam penyelidikan, akan tetapi pihaknya tetap akan fokus dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani KPK.

"Status kasusnya itu masih penyelidikan, kita belum naikkan kepenyidikan. Kita hanya bisa melakukan penahanan kepada Gubernur, wali kota, bupati atau DPRD," ungkapnya.

Sebelumnya, megaproyek Pemprov Sulsel dalam pembangunan CPI ini masuk grand corruption yang masih terus didalami. Laporan dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) itu disebutnya masih prematur.

CPI direncanakan dibangun di atas lahan reklamasi kawasan Pantai Losari dan Tanjung Bunga. Reklamasi sudah dilakukan sejak Maret 2010. Nantinya di kawasan reklamasi seluas 600 hektare itu akan dibangun pusat bisnis, pemerintahan, pariwisata, hiburan, dan olahraga berkelas.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada saat menjabat Gubernur Sulsel periode pertama berjanji di depan anggota dewan bahwa dana untuk proyek CPI diambil dari APBN. Namun, saat proyek dimulai pada 2009, uang yang digunakan dari APBD.

Hingga saat ini uang yang sudah digunakan untuk reklamasi lahan diambil dari APBD 2009-2014 dengan nilai Rp164 miliar lebih. Adapun dari pusat belum ada bantuan sepeser pun. Sejumlah anggota DPRD Sulsel mengungkapkan bahwa sejak awal mereka tidak setuju dengan mega proyek itu.

Sementara itu, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel mendorong masalah proyek Center Poin of Indonesia (CPI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kopel Sulsel sendiri telah menerima tantangan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo untuk membawa masalah CPI ke ranah hukum dengan melaporkan ke KPK RI.

Koordinator Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Daerah Kopel Sulsel, Anwar Razak beberapa waktu lalu mengatakan, Kopel Sulsel sudah melaporkan temuan dugaan penyimpangan proyek CPI yang telah menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp141 miliar dan anggaran dari pinjaman Pusat Investasi Pemerintahan (PIP) sebesar Rp23 miliar.

Anwar mengungkapkan, Kopel Sulsel telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek CPI ke KPK karena proyek tersebut telah menghabiskan APBD hingga ratusan miliar rupiah.

"Kami melaporkan dugaan penyimpangan proyek CPI ke KPK karena penanganan kasus di KPK cepat ditindaklanjuti. Kalau ditangani di kejaksaan pasti akan lama prosesnya," katanya.

Anwar mengungkapkan setelah pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek CPI, KPK telah memeriksa beberapa dokumen tentang proyek CPI. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024