Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Makassar.

"Penyerahan LHP-PDTT Belanja Daerah ke Pemkot Makassar itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya," ujar Kepala BPK-RI Perwakilan Sulsel Tri Heriadi di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, LHP-PDTT Belanja Daerah yang diserahkan langsung ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali itu setelah BPK-RI Perwakilan Sulsel telah merampungkan pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2014 pada semester I.

Pemeriksaan itu sendiri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK-RI.

Disebutkannya, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa telah didukung dengan sistem pengendalian interen yang memadai dan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Kota Makassar TA 2013 dan Semester I TA 2014 menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan beberapa permasalahannya.

"LHP-PDTT ini kami serahkan kepada pemerintah kota agar bisa dilakukan tindak lanjut sesuai dengan mandat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Pemda harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Jadi pemkot punya waktu 60 hari dari sekarang," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan, beberapa catatan yang ditemukan oleh BPK, akan langsung ditindaklanjuti secepat mungkin.

"Undang-undang memberi kita waktu 60 hari dan kita akan berusaha memperbaiki itu dan kalau bisa ini rampung kurang dari 60 hari yang dipersyaratkan," ujarnya.

Wali kota juga mengatakan, dirinya yang baru sekitar enam bulan dilantik menjadi wali kota itu sejak dari awal bertekad melakukan reformasi birokrasi di tubuh pemkot dengan secara transparan serta akuntabel. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024