Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan Sidrap, Armin dan Syamsu Alam menggugat lima komisioner KPU Sulawesi Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Saya dari PTUN Makassar mengurus gugatan terhadap lima komisioner KPU Sulawesi Selatan yang telah mengeluarkan SK (surat keputusan) penonaktifan saya," ujar Armin di Makassar, Rabu.

Armin dan Syamsu Alam adalah dua komisioner KPU berbeda yang diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus keduanya bersalah dan melanggar kode etik.

Armin mengatakan, pembebastugasan dirinya sebagai komisioner KPU Makassar yang dikeluarkan DKPP kemudian ditindaklanjuti KPU Sulsel tidak mendasar.

Karena dirinya beranggapan jika apa yang telah diputuskan oleh DKPP itu tidaklah benar dan langkah tindaklanjut dari KPU Sulsel juga tidak bisa diterimanya.

"Putusan sidang DKPP banyak merugikan saya. Salah satunya saya sebagai penanggungjawab di daerah pemilihan (Dapil) V Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Kemudian saya tidak melaporkan permasalahan yang terjadi di dapil kepada keempat komisioner lainnya soal adanya perubahan suara. Itu bukan hak saya," jelasnya.

Armin menyatakan, beberapa berkas pendukung gugatan yang diminta PTUN Makassar telah dipersiapkannya dan dirinya akan selalu siap memenuhi semua bukti yang diminta oleh PTUN.

"Ini baru pemeriksaan berkas dan saya masih dimintai untuk melengkapi lagi beberapa berkas pendukung. Saya akan memenuji semuanya secara lengkap," ucapnya.

Selain Armin, mantan Ketua KPU Sidrap Syamsul Alam juga melakukan gugatan yang sama ke PTUN. Dia beranggapan jika pemecatan dirinya itu dinilainya tidak wajar.

"Saya dipecat tidak wajar, tidak ada bukti kesalahan. Hanya berdasarkan isu dan opini. Jadi wajar kalau saya menggugat KPU Sulsel dan meminta untuk mencabut kembali SK pemecatan itu," jelasnya.

Kasus Syamsul Alam terjadi pada September 2014 lalu. LSM Nene Mallomo Foundation, melaporkannnya ke DKPP atas tudingan pemerasan terhadap sejumlah caleg di Kabupaten Sidrap.

Menangapin Gugatan yang dilontarkan kedua mantan Komisioner tersebut, Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan mereka.

Menurut dia, SK penonaktifan tersebut dikeluarkan hanya menindaklanjuti putusan DKPP dan apa yang dilakukannya adalah sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengikuti aturan yang disampaikan oleh DKPP. SK penoanktifan itu diberikan tujuh hari sejak putusan sidang dibacakan," kata Iqbal.  Agus Setiawan   

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024