Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A DPRD Makassar menemukan sejumlah fakta di lapangan mengenai banyaknya pengelolaan aset yang bermasalah sehingga Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto hanya akan bermimpi kalau ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Hasil peninjauan sidak, ditemukan banyaknya fakta yang mengejutkan atas pengelolaan aset pemerintah. Kalau masih seperti ini caranya, wali kota bermimpi meraih WTP," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Selasa.

Inspeksi mendadak (Sidak) bersama tim Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) di beberapa titik lokasi seperti Country Coffe Resto (CCR) yang terletak di sudut Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang yang dahulunya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah yang kini berubah fungsi menjadi cafe dan resto.

Sedangkan, taman segitiga yang berada depan cafe dan resto itu sudah disulapnya juga menjadi lahan parkir.

"Ini baru satu tempat yang kita datangi dan ditemukan fakta adanya pengalihan fungsi lahan pemerintah yang awalnya adalah tanah fasum berubah menjadi tanah milik privat," katanya.

Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu bahkan kaget ketika mengetahui jika hasil inventarisir dari Badan Aset Pemerintah kota Makassar, itu tidak terdata sebagai aset.

Staf Badan Pengelolaan Keuangan Aset Pemkot Makassar Laode Muhammad mengatakan, khusus cafe dan resto milik H Ambo tidak terdata dalam inventarisir aset Pemkot Makassar.

"Ini berdasarkan pendataan terakhir yang dilakukan, memang belum masuk dalam data aset kami. Bisa saja pendataan ada pada bidang lain, yang jelas untuk di Badan Aset itu tidak ada dalam daftar," katanya.

D tempat lain, pembangunan Hotel Vindhika di Jalan Pengayoman juga ditemukan adanya pelanggaran dimana mengambil lahan parkir dan berencana menjadikannya sebagai salah satu tempat usaha.

"Pelanggaran sudah ditemukan sejak awal, apalagi diperkuat dengan papan bicara atau IMB (izin mendirikan bangunan) dari Dinas Tata Ruang. Dalam IMB itu tertulis garis sempadan bangunan (GSB) dari bibir selokan harusnya berjarak 4,5 meter, tetapi jaraknya kurang dari satu jengkal tangan," jelas anggota Komisi A DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024