Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Johanes Tuba Helan mengatakan, jangan mempolitisisasi penetapan calon Kapolri Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.

"Saya yakin, KPK sudah bekerja lama untuk mengumpulkan bukti-bukti dan baru menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa terkait penetapan BG sebagai tersangka dan kemungkinan ada unsur politik.

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Fernita Darwis mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak jauh-jauh hari, sebelum Presiden Joko Widodo menunjuknya.

"Kita apresiasi KPK (menetapkan Budi Gunawan) tersangka. Karena ini salah satu upaya memberantas korupsi, tetapi alangkah baiknya penetapan itu dilakukan KPK jauh sebelum presiden menunjuk yang bersangkutan," ujar Fernita Darwis dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).

Johanes Tuba Helan menambahkan, penetapan seorang menjadi tersangka sangat tergantung pada bukti-bukti pendukung.

"Jadi soal waktu, tidak menjadi pertimbangan dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Hal yang paling penting dan mendasar adalah penetapan tersangka itu benar-benar murni penegakan hukum dan tidak ada muatan politis," katanya menjelaskan.

Dia juga yakin, KPK sudah bekerja sejak lama untuk mengumpulkan bukti dan sekarang baru menetapkan tersangkanya.

Pada hari ini, Selasa, KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memiliki transaksi mencurigakan.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian Negara RI yang ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo dan sedang dimintakan persetujuan ke DPR RI. E. Sujatmiko

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024