Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Diterangkan Trunoyudo, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut berdasarkan beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” katanya.

Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Selain itu, pada Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat, mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, sambung Trunoyudo, Polri juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

Terdapat 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota Polri. Untuk kementerian, terdapat Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, untuk lembaga/badan/komisi, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, anggota Polri juga bisa mengisi jabatan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Ia menyebut bahwa proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga berdasarkan permintaan PPK.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujarnya.

Setelah menerima permintaan, apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya kepala Korps Bhayangkara itu akan membalas surat persetujuan kepada PPK.

“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga, berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ungkapnya.

Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur, menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025