Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi B DPRD Makassar yang membidangi perekonomian mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menaikkan tarif retribusi pasar dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per harinya.

"Kami sudah membahasnya bersama Perusda Pasar Raya dan meminta agar mereka mentaati rekomendasi yang telah kita keluarkan," ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, tarif retribusi yang ada sekarang ini sempat menjadi masalah dan berpolemik antara pedagang dengan pihak Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya karena sudah menaikkannya.

Namun pihak asosiasi dari para pedagang melakukan unjuk rasa dan meminta agar DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi agar tarif retribusi itu dibatalkan.

"Kami sudah membahasnya bersama-sama, baik dari pihak asosiasi pedagang maupun dari Perusda Pasar dan kesimpulan yang kami ambil itu yakni meminta Perusda Pasar untuk menundanya dulu," katanya.

Amar menyatakan, pihak Perusda Pasar beralasan jika kenaikan tarif retribusi pasar sebesar Rp2.000 itu dilakukannya untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan.

Namun pihak DPRD Makassar beralasan lain yakni meminta kepada perusda agar meningkatkan pelayanan itu terlebih dahulu baru kemudian menaikkan retribusinya.

"Harusnya, pelayanannya dulu yang dinaikkan dan keamanannya juga baru kemudian menaikkan tarif retribusinya. Orang kan mau melihat dulu pelayanannya, baru penyesuaiannya dilakukan," jelasnya.

Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengaku jika kontribusi dari Perusdan Pasar Makassar Raya dalam pendapatan asli daerah (PAD) terbilang kecil yakni hanya berkisar Rp200-300 juta per tahunnya.

"Untuk PAD dari perusda ini kecil dalam setahunnya. Kalau tidak salah hanya sekitar Rp200-300 juta saja. Sementara untuk anggaran operasional yang dihabiskannya jauh lebih besar," ucapnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024