Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar akan memanggil tujuh pengusaha penimbun laut untuk didengarkan penjelasan mengenai aktivitas itu serta memverifikasi semua perizinan.

"Semua penimbun laut serta yang melakukan reklamasi pantai juga akan dipanggil. Kita sudah menggelar rapat dengar pendapat serta sidak dengan pihak eksekuitif dan hasilnya mencengankan, semua penimbun laut tidak memiliki izin," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Adbul Wahab Tahir di Makassar, Senin.

Tujuh pengusaha yang melakukan aktivitas penimbunan laut itu diantaranya, PT Mariso Indoland, PT Passokkorang, PT Catur, PT Trans, Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, PT Dilla dan Bambuden.

Wahab mengatakan, penimbunan laut serta reklamasi pantai yang sudah dilakukan selama sekitar 10 tahun lebih itu telah dilakukan oleh lebih dari 14 pengusaha.

Namun yang aktif melakukan penimbunan hanya ada tujuh dan bahkan hampir semuanya ini bermasalah dengan hukum. Terutama owner dari PT Mariso Indoland yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Kita tidak akan memasuki mereka yang sudah bermasalah dengan hukum seperti PT Mariso Indoland. Kita hanya fokus pada pada aktivitas baru yang sekarang ini, bukan yang sudah lama dan masuk dalam ranah hukum," jelasnya.

Wahab menuturkan, pada Jumat lalu, Komisi A DPRD Makassar bersama seluruh pihak terkait dari pemkot serta pihak PT GMTD Tbk dihadirkan untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas mengenai perizinan tersebut.

Pihak Pemkot Makassar menyebutkan jika semua rekomendasi yang dikantongi oleh GMTD bukanlah izin yang diperlukan untuk melakukan penimbunan, karenanya DPRD Makassar akan kembali melakukan verifikasi faktual.

Sidak ke beberapa titik penimbunan laut dan reklamasi pantai itu mengungkap fakta-fakta mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Ini faktanya yang kita temukan di lapangan, semua aktivitas penimbunan laut itu tanpa disertai izin-izin mulai dari izin prinsip, izin penimbunan, izin reklamasi dan amdal juga tidak dimiliki. Makanya, ini harus dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.

Wahab yang juga legislator Golkar itu mengaku jika dalam penimbunan laut yang dilakukan oleh pihak swasta mendapatkan izin dari pemerintah kota, maka menjadi temuan pelanggaran yang secara sistematis.

Apalagi, kata dia, pengusaha yang menimbun laut di sekitar kawasan Tanjung Bunga itu berdasarkan peta sudah mencapai 58 hektare dan ditengarai telah bermasalah dengan hukum.

Karena itu, dia meminta jika aparat hukum tidak mampu menangani kasus penimbunan laut yang dilakukan secara sistematis antara pihak swasta dan pemerintah, maka KPK harus turun tangan melakukan pengusutan.

"Alasannya jelas, laut itu bukan milik orang per orang, apalagi korporasi. Ini milik negara yang jika ternyata dalam penimbunan itu diketahui oleh pemerintah, namun tidak ditindak maka KPK sendiri yang menjadi harapan masyarakat," katanya. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024