Ternate (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Utara, Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan ratusan minuman jeras (Miras) tradisional jenis cap tikus dari Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di Pelabuhan Penyeberangan Kelurahan Dufa-dufa.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Bahrun Hi Syahban mengatakan di Ternate, Selasa, barang haram yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama tiga hari terakhir.

"Ini hasil dari operasi di Pelabuhan Dufa-dufa, karena pelaku yang menyelundupkan minuman keras tradisional ini dari kapal Halbar Pratama yang tiba membuka rute Ternate-Jailolo," katanya.

Menurut Kapolsek, operasi dimaksud adalah gelar operasi rutin yang sudah dilakukan pihaknya dan dari hasil operasi ini pun belum langsung dimusnahkan. Dari hasil operasi, sebanyak 220 kantong yang berhasil dikumpulkan dan hari ini baru dimusnahkan. Kegiatan ini juga sudah dilakukan sejak bulan sebelumnya.

Dia menjelaskan, barang haram tersebut merupakan barang tamuan yang berhasil diamankan saat turun dari Kapal, namun tidak ditemukan pemiliknya.

"Ini temuan, karena saat itu pemilknya tidak ada. Saat diamankan minuman ini dibawa menggunakan gerobak, tetapi dari tim intilijen yang sudah membidik itu langsung diamankan," ujarnya.

Sementara itu, dari hasl pantauan pelaksanaan pemusnahan ratusan kemasan captikus yang berlangsung di lingkungan kantor Polsek saat itu, juga turut dilibatkan pemerintahan kelurahan setempat diantaranya, tokoh Agama, tokoh Adat dan Mohdar Umar selaku Lurah di kelurahan setempat yang juga ikut disaksikan sejumlah masyarakat yang berada di dekat Kantor Polsek Tersebut.

Sementara untuk pemusnahan saat itu juga, secara bersama-sama antara pihak polisi beserta pihak terkait ini mengangkat cap tikus dimaksud per kantong dan diiris bagian tengah kantong dengan alat tajam, kemudian ditumpahkan satu per satu hingga semuanya berhasil dimusnahkan. M. Taufik

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024