Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemilik PT Mariso Indoland, Hj Najmiah yang kini berstatus sebagai tersangka kasus penimbunan laut dan reklamasi pantai di Kawasan Tanjung Bunga Makassar, mengabaikan panggilan Komisi A DPRD Makassar yang membidangi Pemerintahan.

"Kita sudah sampaikan kalau ada tujuh pengusaha yang akan diundang untuk didengarkan keterangannya mengenai aktivitas penimbunan laut ini dan hari ini adalah jadwal dari Bos PT Mariso Indoland, tetapi diabaikan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Susuman Halim di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pemanggilan pertama yang tidak dihadiri pemilik Mariso Indoland itu sebagai upaya ketidakhormatannya terhadap lembaga legislasi seperti DPRD.

Karenanya, Komisi A kemudian melakukan pemanggilan kedua dan jika tetap mengabaikan lagi, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga akhirnya pemaksaan sesuai dengan aturan yang ada.

"Semua telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini dan pihak pengusaha bisa kita panggil ulang dan bahkan bisa meminta bantuan polisi untuk panggil paksa," jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Adbul Wahab Tahir sebelumnya telah mengumumkan akan memanggil tujuh pengusaha yang melakukan aktivitas penimbunan laut itu diantaranya, PT Mariso Indoland, PT Passokkorang, PT Catur, PT Trans, Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, PT Dilla dan Bambuden.

Wahab mengatakan, penimbunan laut serta reklamasi pantai yang sudah dilakukan selama sekitar 10 tahun lebih itu telah dilakukan oleh lebih dari 14 pengusaha.

Namun yang aktif melakukan penimbunan hanya ada tujuh dan bahkan hampir semuanya ini bermasalah dengan hukum. Terutama pemilik dari PT Mariso Indoland yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Kita tidak akan memasuki mereka yang sudah bermasalah dengan hukum seperti PT Mariso Indoland. Kita hanya fokus pada aktivitas baru yang sekarang ini, bukan yang sudah lama dan masuk dalam ranah hukum," jelasnya.

Wahab menuturkan, pada Jumat lalu, Komisi A DPRD Makassar bersama seluruh pihak terkait dari pemkot serta pihak PT GMTD Tbk dihadirkan untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas mengenai perizinan tersebut.

Pihak Pemkot Makassar menyebutkan jika semua rekomendasi yang dikantongi oleh GMTD bukanlah izin yang diperlukan untuk melakukan penimbunan, karenanya DPRD Makassar akan kembali melakukan verifikasi faktual.

Sidak ke beberapa titik penimbunan laut dan reklamasi pantai itu mengungkap fakta-fakta mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Ini faktanya yang kita temukan di lapangan, semua aktivitas penimbunan laut itu tanpa disertai izin-izin mulai dari izin prinsip, izin penimbunan, izin reklamasi dan amdal juga tidak dimiliki. Makanya, ini harus dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan," ujarnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024