Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD mengungkap anggaran untuk pembangunan jalan arteri di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk diaudit karena pekerjaannya dinilai tidak profesional.

"Ada apa dengan pekerjaan proyek jalan arteri yang menelan anggaran Rp100 miliar melalui APBN tetapi berdampak lingkungan dan mengganggu masyarakat," kata sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri Umar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan proyek jalan arteri diduga asal-asalan dan tidak profesional sehingga anggaran untuk proyek itu harus diaudit.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat kejaksaan harus bekerja mengawasi proyek tersebut jangan sampai ada permasalahan didalamnya," katanya.

Menurut dia, DPRD Sulbar sebagai wakil rakyat prihatin dengan pekerjaan jalan arteri yang dibangun dari kantor Gubernur Sulbar menuju kantor DPRD Mamuju dengan menyisir pantai Mamuju karena menimbulkan dampak dimasyarakat.

"Puluhan truk timbunan pengankut jalan arteri mengotori jalan trans sulawesi di Kota Mamuju karena tidak menggunakan penutup, timbunan dari atas truk jatuh kejalan dan mengakibatkan jalan berlumpur ketika hujan tiba," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat menjadi terganggu akibat debu yang beterbangan dijalan dan kotoran debu dijalan, rumah toko disepanjang jalan merugi karena dagangannya dikotori debu.

"Masyarakat terganggu kesehatannya karena menghirup debu, satpam penjaga bank disepanjang jalan sudah menggunakan masker untuk melindungi diri, disamping itu sudah berulang kali kecelakaan terjadi karena jalan berlumpur bahkan ada korban meninggal dunia," katanya.

Sukri mengatakan, masalah ini tidak dapat disepelekan karena kontraktor sudah bekerja semaunya dan tidak profesional dan mengakibatkan dampak lingkungan dimasyarakat, sehingga harus diaudit.

"Kalau pekerjaan tidak beres maka perlu dicurigai ada masalah khususnya penggunaan anggaran, begitu juga analisis dampak lingkungan (Amdal) atas pekerjaan itu, harus diaudit pula jangan sampai melakukan pelanggaran undang undang," katanya. M Taufik

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024