Makassar (ANTARA Sulsel) - Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki kasus dokumen palsu di Polsek Tamalanrea, Makassar.

"Ombudsman meminta keterangan pada pihak Polsek Tamalanrea terkait dugaan penundaan berlarut-larut kasus laporan dokumen palsu yangdilaporkan seorang warga Kampung Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar," kata anggota Ombudsman Muslimin B Putra di Makassar, Rabu.

Pada kunjugan ke Polsek Tamalanrea, Ombudsman diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Aris Marsono beserta seorang penyidiknya.

Kanit Reskrim mengatakan, pihaknya sudah berupaya mencari berkas kasus tersebut tetapi tidak didapat. Menurut informasi yang diketahui, pemalsuan dokumen sudah pernah dilakukan gelar perkara di PoldaSulsel.

Sementara pencarian dokumen dimaksud, Kanit Reskrim sudah berkoordinasi dengan Polrestabes tetapi belum ditemukan.

Sedang kasus yang sedang diselidiki Ombudsman adalah pengaduan seorang warga Bira berinisial M Dg L atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan dokumen oleh seseorang berinisial S atas tanah/empang seluas lima hektare.

Menurut pelapor, tanah/empang yang dijual oleh S adalah tanah milik kakek pelapor bernama Biding (almarhum). Menurut M ketika melapor di Ombudsman Sulsel, awalnya, sawah tersebut dibeli Biding dari Madong pada tanggal 1 Januari 1946 dibuktikan Surat Keterangan Jual Beli No. 316.

Setelah Biding meninggal dunia, pengelolaan empang diserahkankepada iparnya yang bernama Sampara. Ketika Sampara meninggal dunia, pengelolaan empang beralih kepada anaknya Sampara yang berinisial S.

Terlapor S yang diduga menyimpan dan menguasai surat keterangan jual beli empang tersebut, lalu dijualnya kepada Candra yang beretnik Cina. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak Ombudsman meminta kepada pihak Polsek untuk menindaklanjutinya. Biqwanto

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024