Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Dewan Pimpinan II Partai Golkar Kabupaten Gowa, Tenri Olle Yasin Limpo batal maju sebagai bakal calon Bupati Gowa setelah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan umum kepala daerah tidak direvisi.

"Saya tidak mempersoalkan jika Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada itu tidak direvisi, terkhusus untuk dinasti politik yang dipersoalkan," ujarnya di Makassar, Rabu.

Tenri yang juga Legislator DPRD Sulawesi Selatan ini mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu tidak akan direvisi lagi pada pasal yang mengatur mengenai dinasti politik.

"Secara pribadi, tidak ada masalah kalau Perppu pelarangan dinasti poltik tidak direvisi. Toh, saya punya tempat mengabdi di DPRD Sulsel," katanya.

Tanpa maju di pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa, dirinya tetap mengabdi untuk masyarakat. Kendati demikian telah melakukan sosialisasi sebelum Perppu disahkan.

Ketua komisi E DPRD Sulsel ini mengaku akan tetap melakukan sosialisasi karena bakal calon lain akan diusung Golkar. Tujuannya untuk mengangkat elektabilitas dan popularitasnya sebelum partai mensurvei calon yang akan diusung.

"Saya menunggu saja revisi itu. Sambil menunggu keputusannya saya tetap melakukan sosialisasi ke tingkat bawah. Siapapun yang diusung Golkar, inilah yang akan kita usahakan untuk menang," tandasnya.

Saudara Gubernur Syahrul Yasin Limpo itu mengaku, partainya akan membuka pendaftaran calon kepala daerah sekitar bulan Februari. Itu setelah rapat kerja daerah (Rakerda) DPD Golkar Sulawesi Selatan berakhir pada 1-7 Februari.

Diketahui pasca penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan umum oleh DPR RI beberapa waktu lalu, keluarga bupati yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah tahun ini galau. Pasalnya mereka dipastikan terganjal oleh aturan itu.

Salah satunya, Tenri Olle Yasin Limpo. Tenri merupakan kakak dari Gubernur Syahrul Yasin Limpo dan juga Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Faisal Amir menjelaskan, pembatasan dinasti politik mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 46 ayat satu huruf N. Bunyinya; tidak memiliki konflik kepentingan dengan gubernur, bupati, dan wali kota .

Selain itu tidak memiliki ikatan perkawinanatau garis keturunan satu. Yakni tingkat lurus keatas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, bupati, dan walikota.

"Siapapun bakal calon yang akan maju dan terkait dinasti politik maka akan gugur dengan sendirinya karena itu sudah diatur khusus dalam Perppu," kata Faisal.

Pembatasan dinasti tidak dapat berlaku, jika ada pengajuan revisi dari parta politik di DPR RI. Kemudian, bakal calon dari dinasti tersebut mendaftar pada periode lima tahun akan datang.

"Saya beri contoh, seorang incumbent tidak maju lagi. Tetapi dia sodorkan keluarganya. Itu tidak boleh. Bakal calon itu baru bisa mendaftar pada pemilihan bupati berikutnya," tutur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulsel ini. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024