Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang pembacaan Pledoi (pembelaan) terdakwa Jupriadi Asmaradhana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, tertunda akibat kondisi Ketua Majelis Hakim dikabarkan tidak sehat.

Sedianya Ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan, memimpin sidang pembacaan Pledoi Jupriadi alias Upi Asmaradhana, Kamis, pukul 10.00 Wita, namun karena kesehatannya terganggu sejak kemarin, hingga sidang ditunda Selasa (4/8) depan.

Pembacaan Pledoi ini juga untuk menanggapi tuntutan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik atas mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Sisno Adiwinoto.

Atas pembacaan dua JPU, Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar tersebut diketahui Upi Asmaradhana, yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) ini telah melanggar primair pasal 317 KUHP dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Penundaan sidang ini juga menimbulkan kekecawaan dari para wartawan yang terhimpun dalam KJTKPM, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Mahasiswa, Seniman musik, Aktivis serta ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Aswar Hasan, yang sejak pagi menunggu pelakasanaan sidang tersebut.

Kuasa hukum KJTKPM, Abd Muttalib mengatakan, jadwal hari ini Ketua Majelis Hakim, Parlas akan memimpin sidang untuk mendengar Pledoi dari Upi.

Namun karena sakit terpaksa pembacaan tersebut dilakukan selasa depan, padahal tim kuasa hukum Upi telah menyiapkan naskah Pledoi sekitar 50 halaman.

Muttalib juga menambahkan jika ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim dapat digantikan oleh Ketua Majelis lain tapi yang ditakutkan resikonya kelak.

"Sebenarnya ketua Majelis Hakim dapat diganti, tapi pengganti ketua ini harus menjadi ketua hingga sidang keputusan. Kami takut ambil resiko, kita tunggu saja pak Parlas, karena beliau sudah tahu perkara ini," ujarnya.

(T.PSO-101/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024