Makassar (ANTARA Sulsel) - "Semua pekerja di sini wajib mengikuti aturan keselamatan," tegas Anto di sela mengawasi pengerjaan perbaikan tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kantor PT Pertamina Marketing Operation (MOR) VII Sulawesi, Makassar.

Sebagai pengawas di Perusahaan Anta Jaya selaku mitra kerja bidang konstruksi PT Pertamina, perusahaannya dituntut mengutamakan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai aturan berstandar internasional.

Saat perbaikan tangki BBM di zona tersebut, Anto mengatakan bahwa petunjuk keselamatan harus sesuai dengan aturan, yakni wajib mengunakan sepatu bot khusus, rompi berwarna terang agar mudah terlihat, helm, kacamata, dan kaus tangan.

"Semua perusahaan mitra kerja harus memiliki sertifikasi `safety` berstandar internasional serta mempunyai dokumen kerja job safety analysis (JSA) sebagai persyaratan utama," tuturnya, Senin.

Kendati pekerjaan meliputi konstruksi, kata dia, semua berhubungan yang mengandung panas api, seperti pengelasan dan perbaikan instalasi tangki minyak penampungan harus mengunakan alat pelindung diri (APD).

"Semua yang berhubungan dengan pemicu ledak, seperti korek gas, ponsel, dan kamera, saat bekerja harus disimpan terlebih dahulu di tempat aman. Helm serta APD mutlak dipakai," ujar pria asal Jawa Tengah ini.

Sementara itu, untuk pengerjaan konstruksi di zona zero atau berdampingan kilang liquified petroleum gas (elpiji/LPG) maupun tangki minyak BBM, alat pemadam api ringan (APAR) dan water spray atau tirai air wajib disiapkan.

"Kenapa harus disiapkan? Agar percikan api tidak mudah ke mana-mana dan terus dikontrol saat bekerja di area zona rawan. Flame trip atau kondom pada alat pengelasan juga harus dipasang," katanya.

Menurut Rustam (28), salah satu pekerja yang ditemui sebelum beraktivitas memperbaiki tangki minyak BBM di zona tiga, APD wajib dikenakan sebelum masuk, termasuk menyimpan ponsel dan korek gas.

"Kalau tidak `safety`, dilarang masuk karena risiko pekerjaan sangat besar dan di sini sangat ketat. Untuk pekerjaan pada ketinggian, harus menggunakan `full body harness`, sementara di bagian dermaga laut wajib gunakan bodi pelampung," ujarnya.

Kebijakan "Safety"

Kepala Operasional Terminal BBM Makassar Rully Marsuli menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya insiden sebab di area tersebut relatif sangat rawan akan potesi kebakaran.

"Kami tidak akan menoleransi kesalahan sekecil apa pun itu karena potensi kebakaran di sini sangat besar. Oleh karena itu, peraturan sangat ketat. Di lain pihak, tiap tahun pegawai diberikan pelatihan," katanya.

Kebijakan keselamatan, lanjut dia, diperlukan mengingat potensi kebakaran dan paparan uap di tangki bisa memicu kebakaran apabila mengindahkan aturan HSSE.

"Plastik pun bisa mengadung panas bila digosok-gosok. Maka, di SPBU itu ada larangan menggunakan jeriken, kecuali ada izin khusus. Karena mengadung panas, sebaiknya diganti kaleng," jelasnya.

Menyinggung soal komunikasi antara pekerja dan pengawas, dia mengatakan mereka menggunakan handy talky (HT) khusus yang tidak menghantarkan gelombang elektromagnet dengan panas tertentu.

Terkait dengan itu, peralatan dan alat perlidungan diri, seperti helm, rompi sepatu safety, serta kelengkapan, kata dia, harus dipakai dalam area terminal BBM dan LPG seluas 3 hektare tersebut.

"Oleh karena itu, korek, ponsel, dan kamera yang mengunakan lampu blitz dilarang dipakai karena mengantarkan panas. Pasalnya, paparan uap gas dan minyak yang ada dilokasi terminal bisa menjadi media terciptanya pembakaran," katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa zona, yakni zona aman dan zona rawan. Zona aman berjarak 15 meter dari tangki, sementara zona rawan minimal 10 meter dari tangki yang mengularkan paparan uap.

Sementara itu, untuk masalah kesehatan, para pekerja yang berada di area pemaparan uap dan rumah pompa wajib memeriksakan diri kesehatannya selama enam sampai satu tahun masa kerja mengingat uap dan getaran di lokasi dapat menggangu kesehatan mereka.

Pertamina telah menerapkan dan mengimplementasikan ISO 1400 tentang sistem manajemen lingkungan dan Ohsas 18000 tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

"Sebagai perusahaan profesional, kami `consent` untuk aspek perlindungan kerja," tegas dia.

Khusus sopir truk yang bertugas mendistribusikan BBM ke sejumlah SPBU di wilayah Sulsel, lanjut dia, juga diperhatikan kesehatannya.

Kendati PT Pertamina yang memberikan wewenang tersebut kepada El Nusa sebagai mitra perusahaan dalam hal distribusi, tanggung jawab atas segala risiko tetap dibebankan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Masalah kesehatan masih tanggung jawab kami, sedangkan bagi sopir, baik baru maupun lama, harus mengetahui aspek HSSE di Pertamina. Guna meninimalkan terjadinya risiko terhadap mereka, kami terus memberikan pelatihan kepadanya," kata dia.

Distribusi BBM, paling jauh, seperti di Kabupaten Bone, Sinjai dan sekitarnya untuk wilayah utara, sementara di wilayah selatan hingga Kabupaten Selayar dan Bulukumba.

"Untuk daerah barat, pengisian dan pemapungan BBM dan LPG juga ada kantor di Kota Pare-pare yang mendistribusikan hingga ke daerah luwu dan sekitarnya. Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) juga diberlakukan di sana," katanya.

Sementara itu, untuk pengeloahan limbah BBM atau kotoran dari tangki minyak, kata Rully, pihaknya telah berkerja sama dengan perusahaan profesional sebagai pihak ketiga masalah limbah.

"Setiap empat tahun sekali tangki di sini dibersihkan secara bergilir, kemudian limbahnya langsung dibawa mitra kerja kami ke daerah Jawa untuk dijadikan bahan bakar seperti kulit dan lainnya. Jadi, di sini tidak ada limbah," katanya.

Hal itu mengingat aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup setempat yang mengharuskan pengelolaan limbah harus sesuai dengan aturan.

Guna mendorong penataan perusahaan, pemerintah ikut memberikan penilaian kepada seluruh perusahaan, termasuk Pertamina, dalam Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan (Proper).

"Semua perusahaan wajib mengikuti Proper. Pada tahun 2014, Pertamina mendapat tanda biru, artinya lolos, sementara untuk tanda merah dan hitam diketegorikan tidak lolos. Bila sudah tanda hitam, dapat dipidana karena pelanggaran," ucap Rully.

Dalam pengembangan kompetensi dan keahlian pada aspek HSSE, kata dia, merupakan prioritas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pertamina.

Oleh sebab itu, setiap pekerja wajib mengikuti pelatihan "Safety Mandatory Training", "HSSE Training Module" sebagai aspek operasi, dan pelatihan kepemimpinan (HSSE Leadership Training) berstandar internasional.
D.Dj. Kliwantoro

Pewarta : Darwin Faitr
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024