Mamuju (ANTARA Sulbar) - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat, Ir.H.Aladin S Mengga berharap banyak proses lelang jabatan yang dilaksanakan Panitia Seleksi mampu menghasilkan pejabat berkualitas guna mendorong implementasi program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

"Tentu yang kita harapkan nantinya pejabat itu mempunyai kualifikasi yang baik. Punya kualitas sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik. Saat ini teman-teman di Pansel telah memulai proses lelang jabatan. Sedikitnya 38 pos jabatan eselon II bakal diperebutkan oleh sejumlah peserta lelang jabatan," kata Wagub Sulbar, Ir. Aladin S Mengga di Mamuju, Senin.

Menurutnya, proses lelang jabatan tersebut harus mampu melahirkan pejabat yang berkualitas dan jika gagal maka program lelang jabatan tidak mendapatkan hasil maksimal.

Aladin menjelaskan, pelaksanaan lelang jabatan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Lelang jabatan adalah mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah dalam hal mengisi pos jabatan yang ada di struktur birokrasi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Lelang jabatan itu sebuah keharusan. Sesuai dengan Undang-Undang ASN yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena ini sudah menjadi keharusan, kalau kita lakukan mutasi seperti cara-cara yang lalu, tentunya akan ditolak di pusat," terang Aladin.

Sebelumnya, pelaksana tugas Sekprov Sulbar, Nur Alam Thahir menyampaikan, proses lelang untuk beberapa pos jabatan di tubuh birokrasi telah berlangsung. Berbagai hal telah dipersiapkan mulai fasilitasi dan menyeleksi peserta lelang jabatan serta menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para calon peserta.

Nur Alam menyampaikan, status calon peserta harus datang dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berpangkat pembina (IV/a) untuk jabatan eselon II-b, pembina Tk. I ( IV/b) untuk jabatan eselon II-a, dan telah menduduki jabatan struktural eselon III-a selama minimal dua tahun.

Para calon peserta lelang jabatan juga diwajibkan berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran, melampirkan foto copy sertifikat diklat kepemimpinan, dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin. Tak sampai di situ, calon peserta lelang juga diharuskan mengantongi surat keterangan bebas temuan dari tim auditor, bebas Narkoba yang ditandai dengan adanya surat keterangan dari BNN atau Kepolisian.

Khusus bagi calon peserta lelang jabatan yang datang dari pemerintah kabupaten, diwajibkan melampirkan rekomendasi dari Bupati di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi calon peserta dari pemerintah provinsi, melampirkan rekomendasi persetujuan dari pejabat Sekretaris Daerah.

"Nanti akan ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Kemudian masuk ke dalam penilaian integritas, kompetensi dan rekam jejak," jelas Sekprov.

Adapun jadwal pendaftaran dan seleksi lelang jabatan dibagi dalam Lima bagian. Masing-masing, jadwal pengumuman dari 6 Februari sampai 1 Maret 2015. Jadwal menerima berkas dan makalah dari 6 Februari sampai 1 Maret 2015. Seleksi administrasi dari 2 sampai 3 Maret 2015. Pengumuman hasil seleksi administrasi 5 sampai 6 Maret 2015. Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi juga dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2015. Nurul H


Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024