Makassar (ANTARA Sulsel) - Pimpinan DPRD Makassar mengajukan alternatif dalam meminta penjelasan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto jika interpelasi yang digagas anggota dari Fraksi Partai Demokrat Susuman Halim menemui jalan buntu.

"Setiap anggota dewan mempunyai hak konstitusional yang sama. Tetapi, interpelasi bukanlah satu-satunya cara yang bisa ditempuh melainkan ada alternatif-alternatif," ujar Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, interpelasi yang digagas Susuman Halim itu didukung oleh tiga legislator lainnya yakni Basdir dari Demokrat serta dua lainnya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Mario David dan Supratman.

Usulan interpelasi yang digagas oleh Sekretaris Komisi A DPRD Bidang Pemerintahan itu terkait kebijakan wali kota yang membentuk Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S).

"Sebagai pimpinan, saya tentu siap melakukan mediasi dan membukakan ruang komunikasi bagi teman-teman. Kita akan mengupayakan agar keinginan sejumlah legislator bertemu dengan Wali Kota, terpenuhi. Salah satunya dengan cara ngobrol santai dengan Pak Wali. Bisa lewat minum kopi pagi atau teh sore," katanya.

Empat legislator yang mengusul hak interpelasi itu yakni Susuman Halim dan Basdir dari Fraksi Demokrat serta dua dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Mario David, dan Supratman.

Keempat legislator itu kemudian menandatangani usulan interpelasi untuk wali kota. Dalam naskah rancangan interpelasi, para pengusul memfokuskan pertanyaan soal keabsahan Komisi KP3S yang dibentuk bersamaan dengan pelantikan pejabat satuan kerja perangkat daerah, pekan lalu.

"Kami yakin jumlah minimum pengusul akan terpenuhi. Kami sedang menggalang dukungan dengan (anggota Dewan) yang lainnya. Syaratnya ini yang mengusulkan tujuh legislator dari dua fraksi berbeda," katanya.

Sugali, sapaan Susuman menyebutkan, hak interpelasi diatur dalam Pasal 14 Tata Tertib DPRD Makassar. Hak meminta penjelasan Wali Kota tersebut harus diusulkan setidaknya tujuh legislator dari minimal dua fraksi berbeda.

Jika telah terpenuhi, ia melanjutkan, usulan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera mengagendakan sidang paripurna dengan menghadirkan Wali Kota.

Sugali menegaskan pengajuan interpelasi semata-mata untuk mempertanyakan sikap Wali Kota Ramdhan Pomanto yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah.

Dalam perundangan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Keduanya berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi berbeda.

Keputusan Wali Kota membentuk KP3S dianggap mengabaikan institusi DPRD sebagai mitra. Seharusnya, menurut Sugali, pembentukan perangkat daerah harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang dibahas eksekutif bersama legislatif.

Adapun dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, tidak dikenal istilah Komisi. Hanya ada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inpektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.

"Jangan sampai wali kota berbuat seenaknya dengan terus-menerus menerbitkan peraturan wali kota tanpa melihat kita di DPRD," tandasnya.

Hal serupa dikatakan Mario David yang juga Ketua Fraksi Nasdem, interpelasi merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui jalur tersebut, diharapkan lahir komunikasi yang baik antara wali kota dengan anggota dewan.

"Saya harap ini tidak dianggap macam-macam. Kami hanya mau meminta penjelasan," kata dia.

Menurut Mario, keabsahan KP3S memang masih patut dipertanyakan. Sebab sejauh ini, dianggap belum ada payung hukum yang sah untuk hal tersebut. KP3S tak punya nomenklatur karena Dewan tidak pernah mengetuk palu anggarannya.

"Jangan sampai ini menjadi temuan BPK ke depan. Makanya, kita proteksi dari awal dengan mengusul interpelasi ini," jelasnya. AJS Bie

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024