Jakarta, (Antara Sulsel) - Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito resmikan Soft Launching Modul Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak New Innovative Novelty Excellence (SIDJP-NINE) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu pagi, (18/2).

Modul PBB-P3 SIDJP-NINE ini merupakan pilot project pembangunan aplikasi sistem informasi objek dan subjek PBB-P3 yang terintegrasi dengan SIDJP. Ke depan akan ada pula modul PBB untuk sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan sektor lainnya yang terintegrasi dengan SIDJP-NINE. Saat ini masih dalam pengembangan.

Dengan Modul PBB-P3 SIDJP-NINE ini maka Penerbitan SPPT tahun 2015 dapat dilakukan melalui aplikasi SIDJP-NINE dan dilengkapi dengan ID Billing. Aplikasi baru ini merupakan hasil inovasi Tim Pembenahan Administrasi PBB-P3 internal DJP yang juga melibatkan BKF.

Pembentukan Tim Pembenahan Administrasi PBB-P3 ini dilatarbelakangi oleh peraturan pelaksanaan PBB yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial kemasyarakatan, budaya, teknologi, dan hukum; proses bisnis dan prosedur operasional pemungutan PBB-P3 sebagai pajak pusat yang belum selaras dengan jenis pajak pusat lainnya; dan saat itu belum adanya sistem informasi PBB-P3 yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ditjen Pajak. 

Maka dibentuklah tim tersebut untuk melakukan evaluasi atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang PBB, membangun aplikasi sistem informasi objek dan subjek PBB-P3 yang terintegrasi dengan SIDJP dan membenahi proses bisnis dan prosedur operasional pemungutan PBB-P3.

Selain membangun pilot project Modul PBB-P3 SIDJP-NINE, tim ini telah membenahi proses bisnis dan prosedur operasional PBB-P3 melalui penyempurnaan mekanisme pemungutan PBB-P3 yang meliputi pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak, pemeriksaan dan penelitian PBB, penerbitan SKP dan SKKP, pembayaran PBB, penyelesaian keberatan PBB serta pemeriksaan bukti permulaan dengan diterbitkannya berbagai peraturan baru di bidang PBB.

Peraturan-peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB, PMK 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB, PMK 254/PMK.03/2014 tentang Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB, PMK 255/PMK.03/2014 tentang Penerbitan SKP PBB dan SKKP PBB, PMK 256/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan dan Penelitian PBB dan PMK 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan PBB Migas Tahap Eksplorasi.

Selain PMK juga telah diterbitkan aturan baru Dirjen Pajak nomor: PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan NJOP beserta SE-36/PJ/2014, PER -31/PJ/2014 tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan beserta SE-42/PJ/2014, pencantuman aturan terkait PBB pada PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, serta PMK 239/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024