Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah legislator DPRD Makassar akan menggunakan haknya mengajukan pertanyaan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto terkait sejumlah keputusan yang dibuatnya, termasuk pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S).

"Semua hak-hak yang kami punya akan kita gunakan untuk bisa mengembalikan marwah dari DPRD sesuai dengan kewenangan kami," ujar Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, penggunaan haknya mengajukan pertanyaan dianggap cara paling elegan untuk meminta penjelasan soal pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S), setelah sejumlah legislator gagal menempuh jalur interpelasi.

Rudi menilai pembentukan KP3S itu melanggar sejumlah tata kelola pemerintahan karena tidak mempunyai payung hukum, terlebih tim yang dibentuknya itu bersifat lembaga.

Padahal menurut legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pembentukan lembaga komisi harusnya melibatkan DPRD Makassar dalam penentuan komisionernya.

"Banyak aturan yang ditabrak dalam pembentukan lembaga itu, mulai dari tidak adanya payung hukum hingga pada penentuan 20 orang pejabatnya yang tidak melibatkan dewan," katanya.

Sebelumnya, legislator Demokrat, Susuman Halim mengajukan usulan interpelasi. Namun sejauh ini, usulan tersebut kurang mendapat dukungan. Rancangan interpelasi hanya mendapatkan empat dukungan tandatangan, dari syarat minimal tujuh orang.

"Saya sendiri tidak menyetujui usulan interpelasi. Menggunakan hak mengajukan pertanyaan lebih efektif," kata Rudianto kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar.

Rencananya, Rudi menyerahkan surat pengajuan secara resmi kepada pimpinan DPRD, paling lambat pekan depan. Dia menyebutkan, hak mengajukan pertanyaan diatur dalam Pasal 26 Tata Tertib DPRD Makassar.

Dalam pasal tersebut disebutkan enam hak pribadi yang melekat pada setiap anggota. Salah satunya hak di atas, guna mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota. Berbeda dengan interpelasi yang harus mendapatkan sejumlah dukungan, pengajuan pertanyaan bisa dilakukan oleh satu orang saja.

Pengajuan pertanyaan nantinya akan dilakukan secara tertulis. Selanjutnya, seperti yang diatur Undang-undang, Wali Kota wajib meresponnnya dengan memberi penjelasan baik secara tertulis atau lisan melalui forum resmi.

"Saya berharap proses ini berjalan lancar agar polemik soal KP3S segera berakhir," kata Rudi.

Menurut dia, naskah pertanyaan yang diajukan kepada Wali Kota sangat sederhana. Isinya antara lain mengenai dasar hukum pembentukan KP3S, mekanisme penunjukan orang pada komisi, serta keterlibatan DPRD. Sejauh ini, kata dia, belum ada penjelasan terkait itu.

Legislator Demokrat, Basdir, yang sebelumnya ikut menandatangani usulan interpelasi mengatakan, setiap Anggota Dewan memiliki sejumlah hak yang bersifat personal.

Hak mengajukan pertanyaan, menurut dia, dapat ditempuh jika merasa perlu mendapatkan penjelasan terkait kebijakan penting oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Apa pun cara yang akan ditempuh, yang penting bagaimana wali kota menjelaskan kebijakannya tentang KP3S yang dibentuknya yang tidak mengacu pada peraturan," jelasnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024