Bantaeng, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Karyawan Alfamart  Pasar Lambocca Kabupaten Bantaeng Muhammad Ansar yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalan poros Bantaeng - Bulukumba Sulawesi Selatan 10 November 2014 lalu mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Bantaeng, Andi Syukri Santunan di Bantaeng, Jumat, mengatakan santunan diberikan atas fasilitasi Tim Reaksi Cepat (TRC) Pandu Gempita Sipakatau Bantaeng yang mendapat laporan dan pengaduan keluarga korban tentang adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum mendapat santunan padahal korban merupakan karyawan Alfamart yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Atas laporan tersebut, TRC kemudian berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Alhamdulillah, kami sudah menerima laporan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar pada (25/2) bahwa klaim Santunan Kematian atas nama alm. Muhammad Ansar Pekerja Alfamart Lambocca siap diserahkan kepada ahli waris,"  ujar Andi Syukri.

Dia mengatakan keterlambatan pembayaran klaim akibat lambatnya laporan dari pihak perusahaan tempat Muhammad Ansar bekerja.

"Alfamart baru memasukkan laporan setelah dipanggil pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng atas pengaduan keluarga almarhum pada 5 Februari 2015," katanya.

Keluarga Muhammad Ansar mempertanyakan belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja serta kaitannya dengan asuransi terhadap almarhum yang sudah tiga bulan meninggal.

Muhammad Ansar kecelakaan saat menuju ke tempat tugasnya di Alfamart Pasar Lambocca, sekitar lima kilometer dari Kota Bantaeng arah Kabupaten Bulukumba.

"Idealnya, sesuai aturan laporan seharusnya dilakukan dalam tempo 2 X 24 jam setelah kejadian. Laporan ditujukan ke BPJS dan ditembuskan ke Dinsosnakertrans," tambah Andi Syukri.

Kadis Sosnakertrans Kabupaten Bantaeng Syahrul Bayan memuji kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang sangat tanggap terhadap setiap laporan yang masuk.

"‘Setelah kami menerima pengaduan pada 5 Februari 2015 dan langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas dan Mediator Hubungan Industrial, Ilham Canning, disusul pemanggilan Kepala Toko Alfamart Lambocca pada 7 Februari 2015, ternyata BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar langsung memproses,’’ jelasnya.

Almarhum Muhammad Ansar memperoleh klaim Santunan Kematian sebanyak Rp 99.484.290 dan telah ditransfer oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan pada  25 Februari 2015.

"Ini menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik, akan menghasilkan hasil yang baik pula. Dan kami selaku Kepala Sekretariat Pandu Gempita Sipakatau Bantaeng mengapresiasi atas kinerja tim TRC Pandu Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, bahwa hak hak almarhum Muhammad Ansar bisa terpenuhi sesuai harapan bersama," katanya.

Dia mengatakan hingga Februari 2015 klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk wilayah Kabupaten Bantaeng sebanyak enam pekerja, seluruhnya telah diserahkan kepada para ahli waris pekerja. Agus Setiawan

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024