Mamuju (ANTARA Sulbar) - Aparat desa di Provinsi Sulawesi Barat harus mengawasi pengelolaan anggaran yang ada di desanya agar tidak terjadi tindakan yang merugikan negara.

"Implementasi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, mengisyaratkan aparat desa diberikan kewenangan mengelola anggaran untuk pembangunan di desanya," kata Ketua Forum Persaudaraan Pemuda Kabupaten Mamuju Tengah  Sulbar, Acong Supriadi di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, di Provinsi Sulbar banyak aparat desa yang belum paham tugas dan fungsinya sebagai aparat desa sehingga menjadi kendala dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tahun 2014.

"Dari pemantauan yang dilakukan aparat desa banyak yang belum paham membuat peraturan desa, sehingga akan menjadi kendala dalam mengelola anggaran desa, dari 100 aparatur desa di Sulbar hanya 10 desa yang bisa membuat perdes dan bisa memahami mekanismenya, ini menjadi kendala kedepan," atanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, butuh dilakukan pengawasan terhadap aparat desa dalam mengelola anggarannya sebagai bentuk implementasi UU Nomor 6 tahun 2014, jangan sampai ada aparat desa yang tidak paham fungsinya sehingga dapat menimbulkan kerugian anggaran negara dalam mengelola dana desa

Menurut dia, FPPS di Kabupaten Mamuju Tengah akan menjadi lembaga yang akan turut serta mengawasi aparat desa dalam mengelola anggaran agar pembangunan dapat berjalan baik dirasakan masyarakat desa.

"FPPS di Mamuju Tengah akan membentuk kepengurusan sampai ketingkat desa, sebagai perannya mendukung program pembangunan termasuk dalam pengawasan pembangunan," katanya. M Taufik

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024