Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar tidak terlalu kaget dengan penolakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara terkait pembentukan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) oleh Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

"Sejak awal memang sudah salah dan tidak melibatkan kami di dewan dalam pembentukan KP3S itu. Tidak ada payung hukum yang menaungi komisinya, makanya ditolak sama Kemenpan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim, Rabu.

Dia mengatakan, lembaga bentukan wali kota itu bersifat adhoc dan telah menyalahi aturan seperti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Legislator Fraksi Demokrat itu mengaku jika sejak awal pembentukan KP3S itu, tidak ada satupun legislator di dewan yang mendukung langkah tersebut.

"Wali kota telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan struktur baru KP3S itu memiliki dasar hukum. Buktinya sekarang ditolak. Dari dulu kita bilang itu salah, makanya wali kota jangan gegabah," katanya.

Legislator Demokrat lainnya, Basdir mengatakan, wali kota mengabaikan saran terkait pembentukan KP3S karena sejumlah legislator sudah memberikannya masukan mengenai lembaga bentukannya.

"Tugas kami di dewan sudah dilaksanakan. Kita sudah memberikan masukan, tetapi tidak diindahkan. Bahkan muncul gerakan dari sejumlah teman-teman di dewan mau menggunakan hak politik kami yakni mengusulkan interpelasi, tetapi sudah ada penolakan dari pusat," katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Rudianto Lallo juga mengatakan hal sama yang menyebutkan jika KP3S yang sifatnya lembaga harusnya independen dan komposisi komisionernya harus dipilih di dewan.

"KP3S itu bentuknya lembaga dan pejabatnya itu disebut komisioner. Semua lembaga komisi itu sifatnya independen dan dipilih oleh anggota dewan, bukannya ditunjuk oleh wali kota," jelasnya.

Legislator Nasdem itu menyatakan, tugas-tugas KP3S itu sendiri dinilai saling tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para Asisten Wali Kota Makassar karena tugas dan fungsinya yang telah dijabarkan dalam lembaga itu.

"Kalau tidak sesuai aturan Aparatur Sipil Negara, kenapa tidak (dibubarkan). Komisi ASN disebut punya wewenang untuk menganulir keputusan dari para kepala daerah yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Komisi ASN yang terbentuk sejak 2014 bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan profesi ASN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan sistem dan kebijakan serta manajemen aparatur sipil pada instansi pemerintah.

Rudi menyebutkan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama DPRD.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024