Palopo, (ANTARA Sulsel) - Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo berikan sosialisasi terkait pembuatan bukti potong 1721 A2 bagi bendahara gaji SKPD Kabupaten Luwu dan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi kepada pimpinan SKPD Kabupaten Luwu di Aula Lantai 3 KPP Pratama Palopo.

Acara yang berlangsung mulai Senin 9 Februari 2015 hingga Kamis 12 Februari 2015 ini di hadiri sekitar 260 peserta baik bendahara gaji maupun pimpinan SKPD. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut tema penyuluhan CAWU I Direktorat P2 Humas DJP, sekaligus manambah pemahaman dan memberi kemudahan kepada para peserta dalam membuat 1721 A2 sebagai bukti potong yang nantinya akan digunakan dalam pengisian SPT Tahunan bagi orang pribadi pegawai, dan tentu saja memberi pemahaman kepada para pimpinan SKPD cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Selain itu, undangan ditujukan kepada Pimpinan SKPD mengingat kurangnya kesadaran akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan pegawai di lingkup Pemerintah Daerah untuk melaporkan SPT Tahunannya sendiri secara langsung.

Biasanya seluruh jajaran pemerintah daerah membebankan pelaporan SPT Tahunan Pegawai kepada Bendahara gaji masing-masing SKPD. 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pimpinan SKPD sadar akan kewajibannya dan selanjutnya mau menghimbau kepada seluruh jajaran dibawahnya agar mau melaporkan SPT Tahunannya masing-masing tanpa membebani bendahara gaji masing-masing SKPD.

Dalam kegiatan ini selain diajarkan pengisian SPT Tahunan secara langsung bagi pimpinan SKPD, tim penyuluhan KPP Pratama Palopo yang diwakili oleh beberapa rekan AR dari Seksi Waskon 4, membagikan Aplikasi pembuatan 1721 A2 kepada bendaharawan, demi memudahkan dalam pembuatan 1721 A2 masing-masing pegawai di SKPD yang bersangkutan.

E-Filing sebagai terobosan pelaporan SPT Tahunan secara online juga disampaikan dalam kesempatan ini, bahkan rekan-rekan AR waskon 4 mensimulasikan langsung cara pengisiannya. Program yang beberapa tahun terakhir diluncurkan oleh DJP ini sangat memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak, mengingat kemudahan, keamanan dan tidak memerlukan waktu yang lama.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024