Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menahan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Sabri Sulaiman atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban Jamaluddin, calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang.

"Tersangka berinisal SB telah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp450 juta untuk iming-iming menjadi anggota DPRD provinsi kepada korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Muhammad Hendro, di Makassar, Rabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama delapan jam oleh tim penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, diketahui korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) hingga Rp120 juta, kemudian Rp280 juta diserahkan tunai, sedangkan sisanya Rp50 juta kembali ditrasfer melalui ATM.

"Hal ini berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka dengan iming-iming duduk menjadi anggota dewan provinsi," ujar Hendro.

Ia menyatakan, tersangka telah dilaporkan pada 3 Februari 2015, kemudian menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Sejak 3 Maret 2015 masih bersatus saksi, tapi kemudian pada pemeriksaan kedua, Senin 24 Maret, ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alat bukti yakni print out transfer serta kuitansi pembayaran," ujarnya lagi.

Secara terpisah Komisioner KPU Makassar Wahid Hasyim Lukman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya penahanan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, saat ini jabatan sekretaris KPU setempat sementara masih lowong.

"Kami belum bersikap mengenai kejadian itu, nanti dibicarakan dengan menghadirkan lima anggota KPU," ujar Komisioner yang membidangi Divisi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Sosialisasi KPU Makassar.

Wahid menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap, mengingat harus menghormati asas hukum praduga tidak bersalah.

Mengenai pengganti Sabri Sulaiman, dia menjelaskan, penggantian akan diputuskan menggunakan sistem kolektif kolegial melalui rapat pleno untuk menentukannya.

"Selama belum ada keputusan dari pengadilan, kami tidak punya kewenangan untuk membahasnya," katanya pula.

Sedangkan Komisioner lainnya Rahma Sayyed yang membidangi data dan informasi mengemukakan, penggantian Sabri akan diputuskan wali kota Makassar karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil. KPU hanya dapat memberikan rekomendasi tiga nama calon pengganti.

"Masalah Sabri itu adalah masalah pribadi, kami para komisioner tidak punya urusan terkait hal itu, karena bukan menyangkut urusan KPU Makassar," katanya menegaskan. Budisantoso Budiman 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024