Makassar (ANTARA Sulsel) - Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) meminta kepada Pemerintah Kota dan DPRD Makassar agar melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Minuman Keras dan membolehkan peredarannya di swalayan.

"Perdanya harus dirubah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Kita akan egera mengajukan analisis akademiknya kepada Pemkot dan DPRD agar perda terkait pengendalian miras dapat segera diubah," ujar Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, peredaran minuman beralkohol di toko swalayan tidak dibatasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Makassar Nomor 4 Tahun 2014 itu mengatur pelarangan, pengaturan, dan pengendalian minuman keras termasuk pembatasan penjualan pada swalayan.

Perda itu secara umum mengatur kawasan yang dibolehkan melakukan jual-beli minuman keras, yakni hotel, pub, tempat karaoke, diskotek, dan bar. Di luar dari itu, haram hukumnya.

Zulkarnaen menganggap Perda tersebut hanya seumur jagung. Sebab tidak lama setelah disahkan pada September 2014, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Peraturan itu intinya membolehkan minuman beralkohol golongan A dijual pada toko swalayan, selain pada hotel dan usaha hiburan.

Menurut Zulkarnen, setiap Perda yang ada harus disempurnakan jika ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Meski, perda baru disahkan. Sebab jika tidak, akan terjadi pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kalau dipaksakan berlaku, akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Yang menjadi korban adalah pengusaha," jelasnya.

Selain Perda Miras, AUHM dalam waktu dekat juga berencana mengupayakan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang pajak hiburan. Pajak yang berlaku di Makassar saat ini dianggap memberatkan para pelaku industri.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan, Pemerintah Kota bersama DPRD mempunyai kewenangan berupa otonomi daerah untuk melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap minuman keras.

Sehingga peraturan yang berlaku di pusat, tidak harus berlaku sepenuhnya di daerah. Adapun usulan untuk merevisi Perda yang ada, dianggap belum perlu.

Menurut Indira, Perda tentang miras di Makassar sudah cukup baik dalam membatasi peredaran minuman keras. Jika dibiarkan di jual bebas hingga ke toko swalayan, akan sulit mengawasi konsumennya.

"Anak di bawah umur akan bebas membeli. Ini berdampak pada masyarakat, makanya kita membatasi penjualannya," kata Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat itu. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024