Ternate (ANTARA Sulsel) - DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), akan perdakan penanggulangan HIV/AIDS, guna melahirkan pembangunan manusia yang berkualitas dan sehat jasmani di Malut.

Ketua Komisi IV DPRD Malut, Amien Drakel di Ternate, Selasa, mengatakan, sebelum dibuatnya Perda tersebut, hingga saat ini langkah-langkah penanggulangan HIV/AIDS baru sebatas melalui koordinasi dengan seluruh lembaga maupun instansi terkait, hingga yang berada di wilayah Kabupaten/Kota.

"Jadi ada lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, ada instansi-instansi pemerintah, baik Pemda maupun instansi vertikal, itu semua memiliki program-program bagaimana KPA ini menghimpun mereka dalam satu koordinasi, untuk memanfaatkan kekuatan itu ke arah fokus yang tepat itu tugas dari KPA," ujarnya.

Dia menjelaskan, regulasi dalam bentuk Perda tentang Penanggulangan HIV-AIDS itu, tetap akan ditindaklanjuti dan hasil yang akan diperoleh  baru dua kabupaten dan HIV/AIDS ini masalahnya satu yang menonjol (terdeteksi) tetapi ada 1.000 di bawah.

Amin menambahkan, sebelum sampai pada ditetapkannya perda tersebut, pihaknya harus membuat telaah secara internal, setelah itu pihaknya akan membuat pembandingan dengan Perda serupa yang telah diproduksi oleh provinsi lain di Indonesia.

"Itu nanti baru kita balik membandingkan dengan punya kita, dengan APBD dan anggaran, jadi secepatnya karena satu-satunya termasuk Provinsi Malut yang belum, dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang lain, seperti Gorontalo, Makassar, Surabaya, malah Provinsi Papua sudah yang terbaik," katanya.

Sehingga, Komisi IV bisa terlibat langsung, sementara ini kan SK Komisi (KPA), belum termasuk didalamnya Komisi IV, mudah-mudahan SK berikutnya sudah ada dan DPRD berupaya akan terlibat langsung, jadi seperti itu, regulasi dibuat dan SK diubah.

DPRD Malut juga berjanji akan menseriusi pembentukan perda HIV/AIDS, sehingga di tahun 2015 ini perda HIV/AIDS bisa disahkan kemudian menjadi rujukan dalam penanganan penderita HIV/ADIS dan pola pencegahannya. F.C. Kuen

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024