Jakarta, (Antara) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Vale Indonesia Tbk menyetujui untuk mengalokasikan dana 58 persen laba untuk pembayaran dividen kepada pemegang saham di tahun 2014 sehingga mencerminkan posisi solid Perseroan untuk pertumbuhan dan juga komitmennya yang kuat terhadap para pemegang sahamnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke Makassar, Selasa, disebutkan pemegang saham perseroan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris perihal pengawasan terhadap manajemen

Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014.

Siaran pers yang dikirim Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Tbk Teuku Mufizar Mahmud juga menyebutkan RUPST menyetujui alokasi sebesar 11,3 juta dollar AS untuk cadangan umum dan mengesahkan dividen interim 2014 sebesar 0,01007 dollar AS per saham atau setara dengan kurang lebih 100 juta dollar AS secara agregat dari laba bersih Perseroan.

Dividen interim ini telah dibayarkan kepada pemegang saham yang terdaftar pada 3 Desember 2014.

Pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali Josimar Pires sebagai direksi yang masa jabatannya berakhir pada saat penutupan RUPST ini. Dengan demikian, komposisi Direksi adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur : Nico Kanter
Wakil Presiden Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Josimar Pires
Direktur : Febriany Eddy

Pemegang saham Perseroan juga telah menerijuga telah menerima pengunduran diri Bapak Peter Poppinga sebagai Komisaris Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan komitmen beliau kepada Perseroan selama masa baktinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Jennifer Maki
Wakil Presiden Komisaris & Komisaris Independen : Arief T. Surowidjojo
Komisaris : Kevin Graham
Komisaris : Stuart Harshaw
Komisaris : Mark Travers
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Mikinobu Ogata
Komisaris Independen : Irwandy Arif
Komisaris Independen : Idrus Paturusi

PT Vale akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui remunerasi bagi para Komisaris Independen untuk tahun 2015 dan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan remunerasi Direk Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Tata Kelola.

Pemegang saham menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, member firm of KPMG, sebagai auditor eksternal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015.






Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024