Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Makassar untuk Rembang melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada warga Rembang, Jawa Tengah, di Kantor Dinas Pertambangan dan Sumber daya mineral, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dalam aksi itu mahasiswa menyegel pintu kantor dinas tersebut sebagai simbol protes atas segala bentuk perampasan tanah rakyat, termasuk pembangunan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait mencabut izin penambangan kawasan karst PT Semen Indonesia di Rembang, dan menghentikan segala bentuk perampasan hak tanah rakyat serta bentuk represifitas dan intimidasi terhadap warga di sana," ujar Ariel selaku koordinator aksi.

Selain itu, pihaknya juga menuntut keberpihakan negara terhadap rakyat sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serta amanat Undang-undang 39 tahun 1999 pasal 17 berdasar pemenuhan hak atas keadilan serta untuk menjaga kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Ayat (3).

Menurut dia, aksi ini dilakukan serentak di sejumlah kota di Indonesia sebagai bentuk solidaritas saat digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan warga petani terhadap keluarnya izin penambangan kawan karst di rembang.

Gugatan hukum tersebut diajukan terhadap Amdal yang telah disahkan Gubernur Jawa Tengah melalui surat nomor 669.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik PT Semen Indonesia.

"Kami menjadi salah satu bagian dari aksi nasional solidaritas untuk Rembang yang digelar serentak di 20 kota di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, rekomendasi Badan Geologi Kementerian ESDM telah dikeluarkan pelarangan penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, yang menjadi lokasi pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan melalui surat nomor 3131/05/BGL/2014 kepada Gubernur Jawa Tengah tertanggal 1 Juli 2014 lalu bertujuan untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih, sehingga kegiatan penambangan di batu gamping tersebut dilarang.

Serta Keputusan Presiden nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia. Namun, rekomendasi pelarangan ini tidak mendapat tindaklanjut dari pihak terkait.

"Bahkan ironisnya Kementerian ESDM sendiri terkesan pasif setelah mengeluarkan rekomendasi itu, tidak tahu apa sebebnya," ungkapnya. FC Kuen

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024