Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar mengeluhkan kewenangannya terhadap sejumlah tower base tranceiver transmision (BTS) yang semakin banyak bertumbuh di kota ini tetapi tidak mempunyai kebijakan menertibkan para pengusaha.

"Inilah yang menjadi masalah karena kami tidak punya kewenangan dalam mengatur para pengusaha ini," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar, Ismounandar, Senin.

Saat rapat monitoring dan evaluasi di Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Ismounandar mengaku tidak punya kewenangan saat sejumlah pengusaha membandel.

Dia menyatakan dirinya hanya mempunyai kewenangan dalam menarik retribusi per tower yang nilainya hanya dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

"Kewenangan kita hanya pada penarikan retribusi, selain itu sudah tidak ada. Nilainya juga tidak banyak hanya dua persen dari NJOP," katanya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar itu mengungkapkan, target pendapatan asli daerah untuk tahun ini dari tower sebanyak Rp500 juta dari target tahun lalu yang hanya Rp350 juta.

Target itu, lanjut dia, optimistis bisa terealisasi dengan banyaknya tower saat ini. Apalagi, adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi kesalahan dalam penerimaan retribusi pajak setelah tower milik Telkomsel menunggak di tahun lalu.

"Temuan BPK itu juga menjadi shocktherapy dan kalau tidak membayar akan ada yang menangani sendiri secara hukum. Inilah juga kendala kami, harusnya kami bisa menertibkan hal-hal seperti itu, tetapi ini tidak bisa," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Hasanuddin Leo mengatakan, pihaknya akan segera membahas kewenangan itu kepada sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta Badan Hukum dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

"Memang dalam pelaksanaannya, ada pembatasan kewenangan dari Kominfo ini, harusnya pengusaha yang membandel bisa ditertibkan seperti diputus atau apa, tapi ini tidak ada sama sekali," katanya.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024