Majene, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang sah dan diakui pemerintah adalah Dr. Akhsan Djalaluddin.
Penegasan pemerintah itu disampaikan Kemendikbud melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan nomor surat : 115/E.E/HK/2015 yang diterima langsung pihak Rektor Unsulbar di Majene, Senin.
Dalam surat yang ditanda tangani Plt. Dirjen Dikti Ainun Naim, pemerintah menyatakan pengangkatan Akhsan Djalaluddin sebagai rektor Unsulbar oleh pemerintah tahun 2013 sah dan tidak menjadi bagian objek sengketa yang terjadi di Unsulbar saat masih berstatus swasta.
Menurut Dirjen Dikti, surat tertanggal 24 Maret 2015 itu dibuat pemerintah untuk menjawab permohonan Prof. Dr. Ir H. Abd Muin Liwa yang meminta pencabutan dan pembatalan SK Rektor Unsulbar atas nama Akhsan Djalaluddin.
"Mencermati permohonan saudara untuk peninjauan, pencabutan dan pembatalan SK Mendikbud nomor 404/MPK.A4/KP/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang pengangkatan Dr. Akhsan Djalaluddin sebagai Rektor Unsulbar tidak dapat kami pertimbangkan karena bukan merupakan objek gugatan dengan kata lain bukan keputusan yang diperintahkan pengadilan," tulis Ainun Naim.
Dalam surat Dikti Kemendibud itu disebutkan bahwa Prof Muin Liwa telah mengajukan gugatan atas keputusan Yayasan Pendidikan Indonesia Sulbar (Yapisbar) tanggal 1 Desember 2012 yang memberhentikan Muin Liwa sebagai rektor dan mengangkat Akhsan Djalaluddin sebagai rektor. Proses gugatan Muin Liwa terhadap Yayasan Yapisbar disebutkan telah sampai di tingkat MA.
"Terhadap sengketa saudara dengan pihak Yapisbar, kami sarankan agar saudara dapat menyelesaikannya dengan pihak Yapisbar bukan dengan Kementeritan Pendidikan dan Kebudayaan maupun kementerian Riset, Teknologi dan Pendididikan Tinggi," tulis Kemendikbud kepada Muin Liwa dalam surat tersebut.
Disalah satu poin surat jawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas surat permohonan Muin Liwa, Dirjen Dikti menyatakan pengangkatan Dr. Akhsan Djalaluddin sebagai rektor Unsulbar oleh Mendikbud saat beralih status dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud nomor 33/2012 tentang pengangkatan rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pasal 13 junto peraturan menristek Dikti nomor 1 tahun 2015 bahwa Menteri untuk pertama kali mengangkat dan menetapkan rektor pada perguruan tinggi baru yang diselenggarakan pemerintah.
Sementara itu, civitas akademika Unsulbar mengapresiasi penegasan pemerintah pusat bahwa yang diakui dan sah sebagai rektor adalah Dr. Akhsan Djalaluddin.
Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili menyatakan dengan surat penegasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat menjawab semua pertanyaan selama ini tentang Unsulbar.
"Saatnya kita semua di Sulbar bersatu untuk membesarkan perguruan tinggi ini, Unsulbar adalah bagian tak terpisahkan dari pembentukan provinsi Sulbar, sehingga kemajuan provinsi ini juga ikut ditentukan kualitas pendidikan melalui Unsulbar," kata Anwar Sulili.
Menurutnya surat dari Dikti itu makin menambah motivasi semua pihak di Unsulbar untuk terus berbenah membangun Unsulbar.
Sebelum surat penegasan Dikti Kemendikbud itu, Unsulbar dalam lebih satu tahun terakhir telah melalukukan kegiatan -kegiatan yang menjadi kegiatan Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya.
"Unsulbar sudah diberi alokasi CPNS, sudah menerima dana APBN, telah mendapat alokasi beasiswa pemerintah Bidik Misi, dan banyak lagi yang menjelaskan bahwa Unsulbar memang sudah seperti Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya," jelas Anwar.
Unsulbar yang kampusnya berada di kelurahan Tande Timur saat ini membina tujuh fakultas antara lain Teknik, Ekonomi, Fisipol, MIPA, Pertanian dan Peternakan, Perikanan dan Kesehatan Masyarakat.
Dijadwalakan Unsulbar akan menerima mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN pada bulan Juni mendatang. Agus Setiawan
Penegasan pemerintah itu disampaikan Kemendikbud melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan nomor surat : 115/E.E/HK/2015 yang diterima langsung pihak Rektor Unsulbar di Majene, Senin.
Dalam surat yang ditanda tangani Plt. Dirjen Dikti Ainun Naim, pemerintah menyatakan pengangkatan Akhsan Djalaluddin sebagai rektor Unsulbar oleh pemerintah tahun 2013 sah dan tidak menjadi bagian objek sengketa yang terjadi di Unsulbar saat masih berstatus swasta.
Menurut Dirjen Dikti, surat tertanggal 24 Maret 2015 itu dibuat pemerintah untuk menjawab permohonan Prof. Dr. Ir H. Abd Muin Liwa yang meminta pencabutan dan pembatalan SK Rektor Unsulbar atas nama Akhsan Djalaluddin.
"Mencermati permohonan saudara untuk peninjauan, pencabutan dan pembatalan SK Mendikbud nomor 404/MPK.A4/KP/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang pengangkatan Dr. Akhsan Djalaluddin sebagai Rektor Unsulbar tidak dapat kami pertimbangkan karena bukan merupakan objek gugatan dengan kata lain bukan keputusan yang diperintahkan pengadilan," tulis Ainun Naim.
Dalam surat Dikti Kemendibud itu disebutkan bahwa Prof Muin Liwa telah mengajukan gugatan atas keputusan Yayasan Pendidikan Indonesia Sulbar (Yapisbar) tanggal 1 Desember 2012 yang memberhentikan Muin Liwa sebagai rektor dan mengangkat Akhsan Djalaluddin sebagai rektor. Proses gugatan Muin Liwa terhadap Yayasan Yapisbar disebutkan telah sampai di tingkat MA.
"Terhadap sengketa saudara dengan pihak Yapisbar, kami sarankan agar saudara dapat menyelesaikannya dengan pihak Yapisbar bukan dengan Kementeritan Pendidikan dan Kebudayaan maupun kementerian Riset, Teknologi dan Pendididikan Tinggi," tulis Kemendikbud kepada Muin Liwa dalam surat tersebut.
Disalah satu poin surat jawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas surat permohonan Muin Liwa, Dirjen Dikti menyatakan pengangkatan Dr. Akhsan Djalaluddin sebagai rektor Unsulbar oleh Mendikbud saat beralih status dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud nomor 33/2012 tentang pengangkatan rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pasal 13 junto peraturan menristek Dikti nomor 1 tahun 2015 bahwa Menteri untuk pertama kali mengangkat dan menetapkan rektor pada perguruan tinggi baru yang diselenggarakan pemerintah.
Sementara itu, civitas akademika Unsulbar mengapresiasi penegasan pemerintah pusat bahwa yang diakui dan sah sebagai rektor adalah Dr. Akhsan Djalaluddin.
Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili menyatakan dengan surat penegasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat menjawab semua pertanyaan selama ini tentang Unsulbar.
"Saatnya kita semua di Sulbar bersatu untuk membesarkan perguruan tinggi ini, Unsulbar adalah bagian tak terpisahkan dari pembentukan provinsi Sulbar, sehingga kemajuan provinsi ini juga ikut ditentukan kualitas pendidikan melalui Unsulbar," kata Anwar Sulili.
Menurutnya surat dari Dikti itu makin menambah motivasi semua pihak di Unsulbar untuk terus berbenah membangun Unsulbar.
Sebelum surat penegasan Dikti Kemendikbud itu, Unsulbar dalam lebih satu tahun terakhir telah melalukukan kegiatan -kegiatan yang menjadi kegiatan Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya.
"Unsulbar sudah diberi alokasi CPNS, sudah menerima dana APBN, telah mendapat alokasi beasiswa pemerintah Bidik Misi, dan banyak lagi yang menjelaskan bahwa Unsulbar memang sudah seperti Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya," jelas Anwar.
Unsulbar yang kampusnya berada di kelurahan Tande Timur saat ini membina tujuh fakultas antara lain Teknik, Ekonomi, Fisipol, MIPA, Pertanian dan Peternakan, Perikanan dan Kesehatan Masyarakat.
Dijadwalakan Unsulbar akan menerima mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN pada bulan Juni mendatang. Agus Setiawan