Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk taat membayar zakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat.

Hal ini dipertegas Bupati Mamuju, Dr H Suhardi Duka, MM saat memimpin rapar pengelolaan zakat yang dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Mamuju, Minggu.

"Bagi SKPD yang belum bayar zakat pada April ini maka akan ada sanksi yang diberikan yakni menunda pembayaran tunjangan kinerja dan begitupun bagi SKPD yang sudah bayar zakat maka saya perintahkan untuk segera dibayarkan tunjangan kinerja pegawai," ucap Suhardi Duka.

Bupati Mamuju selama dua periode ini menegaskan bahwa zakat ini tidak boleh dikatakan sukarela, memang harus diambil. Jika perlu dipaksa bahkan diperangi pun boleh.

Hingga memasuki pertengahan April ini kata dia, hanya sepuluh SKPD yang telah membayar zakat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga, Sekretariat Daerah Mamuju, BKP5K, RSUD, BKDD, SISTAP, BPKAD, Sekwan dan Dinas Pariwisata.

"Saya meminta kepada SKPD yang belum bayar zakat agar mengikuti pola kesepuluh Dinas yang telah melakukan pembayaran zakat sehingga perzakatan di Kabupaten Mamuju kembali normal," ungkap Bupati yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor BAZNAS Kabupaten Mamuju, H Arifin HP Dara, mengakui bahwa sebelum sistem pembayaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berubah, penghasilan BAZNAS Mamuju tergolong lumayan karena penghasilan rata-rata tidak ada di bawah Rp100 juta bahkan pernah mencapai Rp200 juta.

"Ketika sistem penggajian ini berubah maka Badan Amil Zakat akan ikut lumpuh, hanya perorangan dan satu dua orang yang datang kekantor Badan Amil Zakat. Jadi BAZ tidak bisa berbuat apa-apa," terang Arifin.

Untuk diketahui, adapun nominal zakat profesi yang telah dibayarkan para SKPD yang telah membayar yakni, Dinas Kesehatan mencapai Rp14.258.500, Disdikpora Rp13.392.894, Setda Kabupaten Mamuju Rp6.792.000, BKP5K Rp7.160.000, RSUD Mamuju Rp8.804.000, BKDD Rp2.174.000, Sistap Rp1.871.000, BPKAD Rp2.346.000, Sekwan Rp3.659.000 dan Dinas Pariwisata Rp1.658.000.  FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024