Kupang (ANTARA Sulsel) - Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tenaga Kerja Non Prosedural (TKP-PTKNP) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan upaya pengiriman 222 TKI ilegal ke luar negeri selama periode Januari-Juni 2009.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda NTT, Benny Ndoenmboey pada pembukaan Rakor Penanggulangan Masalah Sosial di Kupang, Rabu, mengatakan, para TKI tersebut hendak dikirim ke negeri jiran Malaysia.

Berdasarkan hasil pendataan TKP-PTKNP NTT, TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia itu, paling banyak datang dari Kabupaten Belu (114 orang).

"Mereka tidak hanya menjadi TKI ilegal di Malaysia, tetapi juga hendak dipekerjakan pula di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jayapura, Sorong, dan Jakarta. Namun, TKP-PTKNP menggagalkan usaha pengiriman tersebut, karena tidak sesuai prosedur," katanya.

Urutan kedua ditempati Kota Kupang dengan jumlah TKI sebanyak 58 orang yang hendak dipekerjakan di Malaysia dan Medan (Sumatera Utara).

Sisanya dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Barat, Alor, Timor Tengah Utara dan Manggarai.

Benny mengemukakan, jumlah TKI asal NTT yang telah bekerja di luar negeri hingga Juni 2009 mencapai 4.021 orang, yang terdiri dari TKW sebanyak 3.286 orang dan laki-laki 735 orang.

Menurut dia, tingginya animo masayarakat NTT untuk mencari kerja di luar daerah, karena kurangnya ketersediaan lapangan kerja di daerah ini.

Minimnya ketersediaan lapangan kerja itu, ikut memicu tingginya angka pengangguran di NTT yang mencapai 3,73 persen atau 80.814 orang dari total angkatan kerja sebanyak 2.166.919 jiwa.

"Dari jumlah angkatan kerja tersebut sebanyak 74,88 persen di antaranya hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tidak tamat SD," katanya.

Jika dilihat dari distribusi orang, tambahnya, yang bekerja menurut sektor lapangan usaha sebanyak 2.086.105 orang, dengan demikian sebesar 69,42 persen penduduk NTT bekerja di sektor pertanian.

(T.PSO-085/L003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024