Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) akan dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2015.

"Pada 2017 nanti pengelolaan SID beralih ke OJK yang selama ini berada dibawah Bank Indonesia (BI)," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Wilayah I Sulawesi, Maluku dan Papua Causa Iman Karana di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, saat ini hingga 2017 pengelolaan SID masih berada dibawah BI termasuk pelayanan kepada masyarakat seperti permintaaan informasi debitur dan pelayanan pengaduan nasabah.

Sementara pengembangan Sistem Informasi Perkreditan Nasional (SIPNAS) akan tetap berjakan dengan akan hadirnya Biro Informasi Kredit Swasta atau dikenal dengan Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP).

"Lembaga ini ditujukan untuk menggantikan peran BI dalam menyediakan informasi kredit kepada perbankan, lembaga keuangan selain bank. Lembaga lainnya dan masyarakat, sedangkan OJK akan menjadi regulator dari LPIP," katanya.

Dengan adanya LPIP, lanjut dia, diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri penyediaan informasi pembiayaan yang pada akhirnya dapat mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berkaitan dengan hal itu, Iman mengatakan, saat ini sosialisasi SID terus dilakukan agar masyarakat memahami latar belakang, fungsi dan manfaat adanya SID.

Dengan adanya SID tersebut, masyarakat dapat berperan aktif atau turut serta dalam memonitor informasi kreditnya yang dilaporkan dalam SID.

"Bagi lembaha pemerintahan dan lembaga lainnya yang ada di Provinsi Sulsel agar dapat juga memanfaatkan informasi yang tercatat dala SID," katanya. Biqwanto

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024