Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua legislator DPRD Makassar meninggalkan ruang rapat paripurna (walk out) setelah Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto tidak menghadiri pembacaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2014.

"Kami konsisten dengan aturan dan dalam aturan ketatanegaraan itu laporan pertanggungjawaban dibacakan langsung oleh kepala daerah. Jadi kalau berhalangan datang wali kota, usul kita agar ditunda dulu," tegas Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat, Rudianto Lallo di Makassar, Jumat.

Selain Rudianto Lallo, Legislator Fraksi Demokrat Susuman Halim juga meninggalkan ruang rapat paripurna setelah tidak sepakat dengan pimpinan dewan Farouk Mappaselling Betta yang melanjutkan rapat tanpa Wali Kota Ramdhan Pomanto.

Rudianto Lallo mengatakan, absennya Danny, sapaan akrab wali kota pada pembacaan LKPJ berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat DPRD. Danny disebut tidak menghargai DPRD sebagai mitra kerja setara Pemerintah Kota sebagai penyelenggara pemerintahan.

"Apalagi ini paripurna LKPJ pertama sejak ia dilantik. Pada saat pengusulan anggaran, wali kota hadir dan saat pertanggungjawaban memilih meninggalkan kota," kata Rudianto kepada wartawan, di luar ruangan sidang.

Rudi menyebutkan, paripurna menyalahi aturan tata tertib DPRD yang mengatur bahwa Laporan LKPJ dibacakan oleh wali kota sesuai dalam pasal 178 yang menyatakan LKPJ dibacakan langsung pimpinan daerah.

"Bukan wakil wali kota ataupun Sekda yang harus membacanya. Di sini jelas sekali, Pembacaan LKPJ Wali Kota Makassar, bukan pembacaan LKPJ Wakil Wali Kota atau Sekda," jelasnya.

Susuman Halim menjelaskan, dirinya kecewa karena wali kota lebih memilih ke luar negeri dari pada menghadiri sidang bersama DPRD yang jadwalnya sudah disusun sejak awal.

Padahal dalam sidang, Danny seharusnya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah pada tahun lalu. Sebelumnya, Danny juga disebut tidak pernah menyampaikan permohonan maafnya kepada DPRD karena tidak bisa datang.

Laporan LKPJ Wali Kota Makassar dibacakan oleh wakilnya Dr Syamsu Rizal setelah mayoritas anggota dewan menginginkan agar sidang paripurna tetap dilanjutkan.

Usai pembacaan itu, LKPJ kemudian diserahkan secara simbolis oleh Syamsu Rizal kepada Ketua DPRD Farouk M Betta. Farouk mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan membentuk panitia khusus.

"Pansus kemudian akan mempelajari LKPJ dan diserahkan kembali paling lama ke wali kota 30 hari setelah paripurna. Kita akan selesaikan secepatnya, jika ada yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Farouk menjelaskan bahwa pimpinan tidak bisa menunda paripurna pembacaan LKPJ karena terbatasnya waktu. DPRD harus membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diserahkan wali kota.

Jika tidak, dianggap melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak ada rekomendasi. Namun, ia memastikan, masukan soal absennya Danny akan disertakan dalam evaluasi nanti. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024