Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mengganjal Indira Chunda Thita SYL, anak Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa, satu dari 11 Pilkada, Sulsel.

"Jadi ada penafsiran yang keliru jika anak seorang gubernur bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah kabupaten atau kota," ujar Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Teknis Misna Attas di Makassar, Selasa.

Dia mengungkapkan, bagi kebanyakan orang, salah satu pasal dinasti politik hanya menitikberatkan pada konflik hubungan seorang petahana dengan garis keluarga ke samping kiri dan kanan serta atas dan bawah.

Misna menjelaskan, orang tua petahana, anak, saudara kandung, saudara ipar dan menantu sekaligus tidak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

Penafsiran kebanyakan orang hanya pada satu jabatan yang sama, namun menurut dia, anak kepala daerah dengan posisi lebih tinggi seperti gubernur atau wakil gubernur itu tetap tidak bisa mencalonkan di kabupaten atau kota yang masih dalam satu provinsi.

"Seperti begini. Anak gubernur tidak bisa ikut dalam pilkada kabupaten atau kota karena masih dalam provinsi yang sama. Sekiranya dia tidak dalam satu provinsi yang sama, maka anak pejabat itu bisa mendaftar dan turut serta dalam pilkada," katanya.

Karenanya, KPU Sulsel ingin memberikan penekanan kepada semuanya jika yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah adalah yang berada diluar dari konteks tersebut.

Hal serupa diungkapkan Ketua KPU Sulsel, Muh Iqbal Latief yang menyatakan jika penjelasan dari salah satu poin Undang-Undang Pilkada itu dibahas dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ini masih dalam bentuk draf atau rancangan, tetapi kemungkinan besar inilah yang ditetapkan karena semuanya sudah diuji publik selain dari permasalahan konflik dua partai besar," katanya.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional akan mengusung Indira Chunda Thita SYL, anak Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gowa.

"PAN akan mengusung Indira Chunda Syahrul di Pilkada Gowa. Tapi soal itu, silahkan konfirmasi ke Sekretaris PAN Sulsel, Buhari Kahar Muzakkar," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel, Ashabul Kahfi di Makassar, beberapa waktu lalu.

Penegasan akan diusungnya Legislator DPR-RI dua periode itu diambil setelah adanya keputusan resmi mengenai hasil revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Dalam undang-undang itu, tidak ada batasan bagi keponakan kepala daerah untuk maju dalam pilkada. Indira diusung karena pamannya Ichsan Yasin Limpo (Bupati Gowa) tidak bisa lagi mendorong anak dan saudaranya tersebut, sehingga hanya menyisakan para keponakan.

Adapun Thita sejauh ini belum memutuskan sikap. Dia mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan sepupunya Adnan Puritcha Yasin Limpo.

"Secara Pribadi saya masih wait and see dulu. Saya menghargai berbagai support dan dorongan dari berbagai kalangan. Terlebih dari PAN sendiri," sebutnya.

Thita menuturkan bahwa masih akan menunggu waktu untuk menyatakan sikap maju atau tidak di Pilkada Gowa. Untuk sementara dirinya masih mempelajari ekspektasi dari berbagai kalangan.

"Sebagai orang yang sudah dipercaya oleh rakyat sebagai wakil rakyat, tentunya saya akan memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan moral dan kemanfaatan untuk rakyat banyak. Tapi jika partai meminta maka akan menjadi pertimbangan utama saya," pungkasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024