Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan membentuk Panitia Khusus Pembebasan Aset Pemerintah Provinsi setemoat untuk membahas pelepasan empat aset di empat kabupaten.

"Pembentukan Pansus Pembebasan Aset Pemprov Sulsel telah selesai dan selanjutnya kami akan membahas aset yang akan dilepaskan itu," ujar Ketua Pansus Rusni Kasman di Makassar, Rabu.

Empat aset yang dimaksudkan yaitu gedung Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di Jalan Cenderawasih Makassar dan telah ditempati Badan Diklat (Badiklat). Dalam buku inventaris Pemprov Sulsel itu, tercatat nilainya seharga Rp596 juta.

Kemudian, Gedung Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) yang berada di Kabupaten Maros tercatat dengan nilai Rp76 juta, selanjutnya aset lainnya di Kabupaten Pangkep Rp33 juta serta di Kabupaten Enrekang senilai Rp13 juta.

Selain keempat aser itu, masih ada gedung bekas Kantor Wilayah Departemen Pertanian yang berfungsi sebagai kantor sekertariat UPTB-OKKPD Provinsi Sulsel. Dalam buku inventaris gedung ini seharga Rp199 Juta, namun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menaksir hasil bongkaran seharga Rp7 juta.

Rusni mengaku, penghapusan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Disebutkannya, mekanisme penghapusannya aset akan diatur sesuai Permendagri. Alasan penghapusan ini karena tidak dapat digunakan secara optimal karena sudah tidak layak huni. Selain itu penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas pemerintahan.

"Aset ini membebani APBD jadi pemerintah meminta izin ke DPRD untuk dihapuskan," sebutnya. AJS Bie

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024