Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diminta untuk hadir dalam sidang istimewa paripurna hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD setelah pada rapat paripurna sebelumnya tidak hadir.

"Wali Kota Makassar wajib hukumnya untuk hadir dalam pembahasan LKPJ yang akan dilaksanakan bulan depan setelah minggu lalu tidak hadir dalam pembacaan LKPJ," ujar Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Rudianto Lallo di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran wali kota sangat penting karena lewat paripurna, DPRD akan menyampaikan pandangannya soal laporan pertanggungjawaban tahunan.

Pandangan itu bisa menjadi rujukan bagi pemerintah kota untuk menyusun laporan pada tahun selanjutnya sehingga anggaran akan teralokasi dengan baik untuk masyarakat.

Rudi mengatakan, kehadiran wali kota juga merupakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dalam perundangan disebutkan bahwa pembahasan LKPJ dihadiri oleh kepala daerah, bukan wakilnya.

"Apalagi pada paripurna sebelumnya dia tidak hadir. Kehadirannya sangat penting supaya kita bisa tatap muka secara intelektual sebagai mitra penyelenggara pemerintahan," katanya.

Rudi menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk membahas, menyimpulkan, serta memberikan rekomendasi bagi LKPJ wali kota. Dewan tidak berwenang untuk menolak laporan tersebut.

Hal itu, kata Sekretaris Komisi A DPRD Makassar itu, berbeda dengan undang-undang yang lama yang memberi kekuatan bagi dewan untuk memberi penilaian, menerima atau menolak.

"Karena sidang paripurna hanya menghasilkan rekomendasi, pemerintah kota tidak wajib menjalankannya. Bisa direspon atau tidak. Dengan wali kota hadir langsung, maka dewan dapat memberikan penjelasan secara objektif agar diterima," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD menggelar rapat paripurna pada Jumat pekan lalu dengan agenda pembacaan LKPJ Wali Kota. Laporan dibacakan wakil wali kota, Syamsu Rizal, karena Danny -panggilan Ramdhan, berada di Kanada. Sidang diwarnai aksi walk out dua legislator yang menolak wali kota diwakili orang lain.

Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta menjelaskan bahwa laporan wali kota telah diterima dan segera dibahas oleh panitia khusus. Pansus diberi waktu selama tiga puluh hari setelah laporan diterima, untuk menggelar sidsng istimewa hasil pembahasan laporan.

Legislator Demokrat Makassar, Basdir mengatakan, wali kota harus hadir agar dapat mendengarkan langsung hasil pembahasan LKPJ. Dengan begitu, ia bisa mengetahui langsung jika ada persoalan yang semestinya diperbaiki dalam laporan.

"Sebaiknya wali kota tidak mencari alasan lagi untuk menghindari paripurna. Karena ini semata-mata untuk memperbaiki laporan pada tahun selanjutnya," katanya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024