Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengkonsultasikan usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah melakukan konsultasi terkait kesiapan penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada. Hal ini dilakukan atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Ketua KPU Mamuju, Tri Winarno di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, jajarannya terpaksa melakukan revisi atas usulan anggaran Pilkada Kabupaten Mamuju.

"Semula, KPU mengusulkan Rp18 Milyar, namun karena regulator Pemilukada tersebut terjadi perubahan maka ia pun mengajukan usulan tambahan menjadi Rp 26 Miliar," katanya.

Tri Winarno menjelaskan, perubahan permintaan anggaran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 lantaran dalam aturan tersebut, jelas menyebutkan bahwa segala Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon dibiayai APBD.

"Jadi, kita harus menyesuaikan anggaran untuk mengikuti UU Nomor 8 itu. Angka sebesar Rp 26 Miliar itu berdasarkan hasil estimasikan untuk enam pasangan calon," jelas Tri.

Lebih lanjut, Tri Winarno mengatakan, kemungkinan berkurangnya anggaran tersebut sangat besar terlebih jika ditetapkan jumlah pasangan kurang dari enam pasangan calon kepala daerah.

"Kita sudah melakukan kajian, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak. Hitungan kami, akan ada empat pasang dari gabungan partai plus dua pasangan dari jalur perseorangan. Tapi, angka biaya pelaksanaan Pilkada senilau Rp 26 Milyar itu bisa berkurang jika jumlah pasangan calon yang ditetapkan ternyata tak sampai enam pasang," lanjutnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024