Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Pelepasan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengunjungi salah satu aset yang akan dibebaskan di Kabupaten Enrekang berupa gedung dinas.

"Kami sengaja mengunjungi salah satu bangunan dinas di Kabupaten Enrekang. Enrekang adalah kabupaten terjauh, makanya ini dulu yang dikunjungi," ujar anggota Pansus, Sri Rahmi melalui surat elektroniknya dari Enrekang, Senin.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kunjungannya ke Enrekang langsung disambut Bupati Muslimin Bando dan menjelaskan mengenai rencana pemindahtanganan aset tersebut.

Pelepasan aset Pemprov Sulsel yang tersebar di beberapa kabupaten itu hanya untuk memaksimalkan pengelolaannya, apalagi selama ini pemprov kesulitan dalam mengelolanya.

"Pemprov Sulsel harus segera merapikan assetnya yang tersebar di beberapa daerah. Sayang sekali asset banyak tapi tidak termanfaatkan dengan baik," katanya.

Bupati Enrekang Muslimin Bando yang menyambut rombongan Pansus yang diketuai Rusni Kasman, Sri Rahmi, Tenri Sose dan Hafid Pasiangi itu disambut baik.

Bahkan bupati akan membantu dengan maksimal agar proses pemindahan aset itu bisa berjalan lancar. Dia juga berharap kepada anggota Pansus untuk tidak segan dalam meminta bantuan tersebut demi kelancaran proses administrasinya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Rusni Kasman menyebutkan, ada empat aset yang dimaksudkan yang akan dilepaskan yaitu gedung Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di Jalan Cenderawasih Makassar dan telah ditempati Badan Diklat (Badiklat).

Dalam buku inventaris Pemprov Sulsel itu, tercatat nilainya seharga Rp596 juta.

Kemudian, Gedung Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) yang berada di Kabupaten Maros tercatat dengan nilai Rp76 juta, selanjutnya aset lainnya di Kabupaten Pangkep Rp33 juta serta di Kabupaten Enrekang senilai Rp13 juta.

Selain keempat aser itu, masih ada gedung bekas Kantor Wilayah Departemen Pertanian yang berfungsi sebagai kantor sekertariat UPTB-OKKPD Provinsi Sulsel. Dalam buku inventaris gedung ini seharga Rp199 Juta, namun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menaksir hasil bongkaran seharga Rp7 juta.

Rusni mengaku, penghapusan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Disebutkannya, mekanisme penghapusannya aset akan diatur sesuai Permendagri. Alasan penghapusan ini karena tidak dapat digunakan secara optimal karena sudah tidak layak huni. Selain itu penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas pemerintahan.

"Aset ini membebani APBD jadi pemerintah meminta izin ke DPRD untuk dihapuskan," sebutnya. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024