Makassar, (ANTARA Sulsel) - Hasil kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Barat menemukan fakta bahwa sebanyak 17 kecamatan di provinsi hasil pemekaran tersebut belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami mendorong agar ada percepatan pembangunan Kantor KUA karena sebagai sarana pembangunan pelayanan agama seperti pembinaan iman dan takwa, kerukunan pembangunan keluarga sakinah dan lain-lain," kata anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Kuswiyanto di Mamuju, Selasa, disela-sela kunjungan ke Provinsi Sulawesi Barat.

Anggota DPR RI asal Surabaya ini mengatakan persoalan KUA ini bukan hanya karena urusan instansi vertikal Kementrian Agama namun lebih dari itu bagaimana kedepan manajemen Kementrian Agama menjadi lebih baik.

"Kenapa persoalan KUA ini belum terselesaikan ?. KUA itu sangat vital sehingga harus terus didorong," kata aktifis Muhammadiyah ini.

Dia tidak sepakat kalau Provinsi Sulawesi Barat sebagai provinsi pemekaran dijadikan alasan terhambatnya pendirian KUA karena daerah yang bukan pemekaran saja juga masih banyak persoalan.

"Biaya operasional KUA itu Rp3 juta per tahun. Dengan hanya satu PNS kemudian mesti mengangkat satu orang honorer. Belum untuk bayar listrik, air dan lainnya sehingga tidak cukup," katanya.

Kuswiyanto mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap akad nikah di KUA tidak boleh dikenai tarif, namun demikian tidak terfikirkan semestinya kebutuhan di KUA dipenuhi terlebih dahulu.

"Pemerintah kalau menyelesaikan persoalan jangan hanya di Jakarta, namun harus dilihat daerah-daerah lain seperti Maluku Utara yang banyak pulaunya sehingga mesti ada pemetaan daerah," kata aktifis Muhammadiyah ini.

Dia mengatakan pernikahan yang dilakukan di KUA telah dibiayai negara namun siapa yang memantau instansi tewrsebut.

"Kami minta Menteri Agama negosiasi dengan Bappenas dan Menteri Keuangan seperti halnya kami bisa menekan biaya haji menjadi lebih murah," katanya.

Kuswiyanto mengatakan kunjungan kerja dengan Kementrian Agama juga menemukan beberapa temuan yakni kualitas pendidikan madrasah masih kurang bagus, KUA banyak yang belum punya kantor, mempersoalkan PP Nomer 48 Tahun 2014, peningkatan kualitas ibadah haji.

"Selain itu adalah persoalan akun 57 (menerima bantuan wujud uang), yang dicabut kemudian diganti akun 522 (bantuan wujud barang) dan 521 (menerima dalam bentuk kunci), sedangkan di Menteri Pendidikan tidak ada pencabutan akun 57 bahkan ada DAK," katanya.

Pada kesempatan tersebut Komisi VIII juga meninjau Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ternak kambing Dusun Rantedoda Barat Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju yang merupakan program Kementrian Sosial.

"Tiap 10 orang miskin mendapatkan Rp20 juta. Ini tugas dewan dalam fungsi pengawasan. Kalau bagus programnya bisa dilanjutkan dan diperbanyak," katanya.


Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024