Mamuju (ANTARA Sulbar) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi dana desa yang bersumber dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp41,46 milyar.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa pemerintah pusat telah menetapkan alokasi dana desa untuk kebutuhan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Besarnya dana desa ini harus dibarengi dengan tersedianya sumber daya manusia bagi aparatur pemerintahan desa itu sendiri," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Sulbar, Arifin di Mamuju

Menurutnya, salah satu upaya untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dengan dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa angkatan II yang dilaksanakan di Surabaya belum lama ini.

Ia mengatakan, dari aspek kependudukan maka jumlah penduduk Sulbar saat ini baru mencapai angka sekitar 1.2 juta jiwa dengan jumlah 576 desa, 71 kelurahan, 69 kecamatan dan 6 kabupaten.

Saat ini, kata dia, pemerintah desa seperti sebuah miniatur pemerintah kabupaten dimana pemerintah desa wajib merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan mampu menjabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang selanjutnya disusun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahunan.

Hal ini tentu membutuhkan perencanaan yang matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa agar arah kebijakan pembangunan benar-benar terarah.

"Desa membutuhkan sosok pemimpin desa yang berkarakter kuat dan memiliki pola pikir yang visioner, integritas tinggi dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas, sehingga mampu menghasilkan program perencanaan yang baik dan partisipatif serta dapat diuji oleh publik," katanya.

Berkaitan dengan perkembangan desa kedepan ungkap Arifin maka pemerintah melahirkan Undang -Undang Desa yaitu UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Undang-Undang ini telah berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 15 Januari 2014. Dalam UU tersebut terdapat sejumlah peluang bagi desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa," ucapnya lagi.

Selain banyaknya peluang, terdapat pula sejumlah tantangan yang harus dihadapi seluruh komponen desa terutama aparatur desa. Peluang bagi desa tersebut antara lain turunnya dana transfer pusat ke desa yang sangat besar tahun anggaran 2015.

"Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 51, 46 milyar. Alokasi dana ini diharapkan mendukung penguatan kewenangan desa dalam membuat dan menyusun program perencanaan yang partisipatif," jelasnya.

Sedangkan tantangannya, kata dia, adanya tuntutan peningkatan SDM aparatur desa dalam pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sesuai azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, "akuntable", tertib dan disiplin serta partisipatif.

Sebab fakta yang ada saat ini rupanya rata-rata kualitas SDM aparatur desa di seluruh Indonesia masih perlu ditingkatkan sehingga sangat rawan terjadi kesalahan bahkan penyelewengan anggaran sebagai akibat dari pemahaman pengelolaan keuangan dan aset desa yang masih kurang.

"Kita hanya bisa berharap agar melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama ini dapat membantu memfasilitasi aparatur desa dalam meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola anggaran yang akan mengalir ke desa, serta mampu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Arifin. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024